Gubernur Koster Keluarkan SE Penggunaan Kain Tenun Endek Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan baru yaitu Penggunaan Pakaian/Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Kebijakan baru ini merupakan kosistensi keberpihakan pada produk budaya lokal masyarakat Bali, yang diumumkan pada Hari ini, Kamis (11/2).
Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan baru yang berpihak pada produk budaya lokal dari Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan UMKM masyarakat Bali yaitu kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, yang telah ditandatangani pada Kamis (28/1).
Gubernur Koster dalam rilisnya menjelaskan kebijakan baru tersebut didasarkan pada pertimbangan yang meliputi 5 hal. Pertama, kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan dan dilindungi, serta digunakan dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali.
Kedua, kain Tenun Endek Bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tanggal 22 Desember 2020.
Ketiga, telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Keempat, kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.
Kelima, pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Gubernur Bali menghimbau kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta, dan Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan se-Bali, agar menghormati dan mengapresiasi Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali sebagai warisan budaya kreatif masyarakat Bali.
Lebih lanjut, Gubernur Koster menegaskan penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Hari Selasa. Serta, pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, harus merupakan produk lokal masyarakat Bali.
“Penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali pada setiap hari Selasa tersebut, tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif tertentu,” bunyi instruksi diktum keempat.
Sesuai diktum kelima, penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali pada Hari Selasa dikecualikan jika bertepatan dengan Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah.
Selanjutnya pada diktum keenam, secara aktif mempromosikan dan memasarkan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Serta pada diktum terakhir yaitu mendorong dan memfasilitasi upaya kreatif dan inovatif dalam pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) masyarakat Bali guna memenuhi kebutuhan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Gubernur Koster juga menjelaskan penggunaan Pakaian/Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, sekaligus merupakan apresiasi terhadap kerjasama Pemerintah Provinsi Bali dengan Rumah Mode Christian Dior di Paris yang menggunakan Kain Tenun Endek Bali sebagai busana, termasuk penggunaan motif Kain Endek Bali untuk produk tas dan sepatu pada tahun 2021.
“Kerjasama yang sangat penting dan strategis ini ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2021, baru pertama kali terjadi, oleh karena itu sepatutnya Kita semua Krama Bali berbahagia, semoga kerjasama ini akan menjadi momentum dan membuka jalan yang baik dalam mempromosikan kekayaan dan keunikan produk budaya lokal masyarakat Bali yang kreatif dan inovatif,” jelasnya.
Edaran ini mulai berlaku pada Selasa (23/2) mendatang, yang ditandai dengan memakai pakaian/busana baru berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, yang dapat dilaksanakan dengan memakai produk lokal IKM masing-masing Kabupaten/Kota. (*/sin)

Tinggalkan Balasan