DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Sub Direktorat 2 Harta dan Benda (Subdit 2 Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan tersangka sepasang suami istri DK alias DW dan KA yang diduga telah melakukan penipuan.

Modus yang digunakan tersangka menawarkan kerjasama proyek-proyek dengan menunjukkan worksheet proyek dengan keuntungan yang besar. Selanjutnya tersangka meminta korban memberikan uang guna membiayai proyek-proyek tersebut. 

Pelaku diketahui 7 (tujuh) tersangka namun hanya 2 (dua) yang dilakukan penahanan yaitu tersangka atas nama DW alias DK dan tersangka KA yang berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan.

Baca juga :  2 Pelaku Otak Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Tangerang Digulung Polisi

Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari laporan korban, DW mengaku sebagai mantan menantu mantan Kapolri serta memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan proyek-proyek lain dengan keuntungan yang besar

“Sekitar Januari 2019 DW ini menawarkan kerja sama investasi di proyek-proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diperoleh,” ujar Yusri kepada Wartawan , Rabu (27/1/2021) di Ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum PMJ.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pelaku Pemalsu Hasil Swab PCR

Lebih lanjut Yusri, DW mengajak korban berinvestasi dengan membiayai proyek-proyek itu. “Korban yang tertarik dengan keuntungan sudah mengeluarkan dana senilai Rp 39,5 miliar,” jelasnya

Sejumlah proyek yang tercakup dalam kasus investasi ini antara lain adalah akuisisi (pengambilalihan) PT Tawu Inti Bati di Karawang senilai Rp 24 miliar, proyek pengadaan supply MFO (marine fuel oil (bahan bakar kapal laut)) 180 Bojonegara, Cilegon, Banten senilai Rp 4,35 miliar.

Baca juga :  Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap 16 Tersangka dengan 67 kg Sabu

Dan proyek yang sama untuk kedua kalinya senilai Rp 3 miliar dan proyek bisnis Batu Bara senilai Rp 5,8 miliar dan transaksi tanah jaminan bank di Depok, Jawa Barat Rp 2,2 miliar. 

Belakangan korban menyadari DW sering ingkar dan terakhir susah dihubungi, akhirnya korban sadar bahwa dirinya telah ditipu oleh DW, dan segera melaporkan masalah yang membelitnya kepihak yang wajib. (bus)