DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah di Jalan Badak Agung, Denpasar, Selasa (29/4/2025). Pengukuran ini sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan perusakan pagar.

Pengukuran berlangsung lancar dengan pengamanan ketat dari 300 personel kepolisian. Petugas pengukuran BPN, I Made Suryawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data fisik guna memperjelas objek sengketa yang tengah diselidiki pihak kepolisian.

“Kami hanya melakukan pengambilan data fisik di lapangan untuk mendukung proses penyidikan. Ini penting agar penyidik punya kejelasan soal objek yang dipersoalkan,” ujarnya.

Baca juga :  Kasus Tanah Jalan Gadung Makin Serius, BPN Denpasar Sebut Nama Baru yang 'Misterius'

Kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas lahan tersebut, I Dewa Gede Wiswaha Nida, menyambut baik langkah BPN. Ia menegaskan bahwa pengukuran ini bukan sekadar formalitas, tetapi penting untuk memastikan bahwa objek yang dirusak berada dalam batas lahan milik kliennya.

Menurutnya, SHM tersebut diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Denpasar pada 5 Januari 2024. Namun hingga kini, kliennya belum dapat memanfaatkan lahan tersebut karena adanya klaim dari pihak lain.

“Secara hukum, klien kami adalah pemilik sah. Belum ada putusan inkracht yang membatalkan sertifikat itu. Maka status kepemilikan tetap berlaku,” tegas Dewa Nida.

Baca juga :  Mbah Poniah, Walau Usia 107 Tahun Masih Kuat Buka Praktek Pijat di Denpasar

Sementara itu, pihak terlapor yang mengklaim sebagai ahli waris melalui kuasa hukum Jayadi Putra menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami mendukung pengukuran ini, tetapi jika hasilnya digunakan di luar kepentingan penyidikan, tentu kami akan ambil langkah hukum,” ujarnya.

Anak Agung Ngurah Bagus Wiranata, putra dari AA Ngurah Mayun, juga menyampaikan sikap serupa. Ia menilai pengukuran yang dilakukan sah, namun tidak bisa dijadikan dasar untuk mengembalikan atau mengalihkan kepemilikan lahan.

Baca juga :  Dugaan Bocornya Dokumen Silsilah Jero Kepisah, BPN Denpasar: Itu Oknum

Sengketa ini mencuat setelah upaya Nyoman Liang memasang papan plang di lokasi pada Januari lalu memicu konflik. Bahkan, tembok yang sempat dibangun dilaporkan dirusak oleh pihak tak dikenal, hingga kasus ini bergulir ke Polresta Denpasar.

Dengan adanya data resmi dari BPN, kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan lebih objektif. “Semoga ini menjadi bukti penting bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dewa Nida.

Editor: Agus Pebriana