Kuasa Hukum dan Keluarga Pelajar Terduga Pencuri Tabung Gas Mengadu ke KPPA Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pihak keluarga dua pelajar, IKAS (14) dan EDWP (16) terduga pelaku kasus pencurian tabung gas LPG hotel di wilayah Petitenget, Seminyak, Kuta, Badung mendatangi Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Senin (21/12).
Kehadiran mereka mengadukan penahanan yang dilakukan Kepolisian Sektor Kuta (Polsek Kuta) diduga tidak sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Perempuan dan Anak serta UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, terduga pelaku pidana anak diperlakukan khusus.
Made Bandem Dananjaya SH., MH., dan Noor Hilyin H.SE.SH., dari kantor hukum Bandem and Association selaku kuasa hukum menerangkan langkah ini diambil lantaran pihak Polsek Kuta dikatakan melakukan penahanan lebih 15 hari terhadap terduga pelaku yang masih dibawah umur.
“Kami hadir disini untuk mengadukan dugaan adanya pelanggaran terhadap UU Perlindungan Perempuan dan Anak dalam penahanan anak-anak terduga pelaku kasus pencurian oleh Kepolisian Sektor Kuta,” ujarnya ditemui di Kantor KPPAD Bali.
Pihaknya mengaku keberatan lantaran pihak kepolisian sudah melakukan penahanan 20 hari lebih. Di samping itu ia mengatakan pihak keluarga sejak awal tidak mendapat pemberitahuan terkait penangkapan dan penahanan anaknya.
“Yang pertama kami keberatan penahanan di Kepolisian seharusnya hanya bisa 7 hari dan diperpanjang 8 hari. Yang kedua, klien kami sama sekali tidak diberikan informasi, tidak diberikan surat penangkapan maupun pemberitahuan penahanan,” paparnya.
Selain itu, ia juga meminta agar penanganan kasus tindak pidana oleh anak dilakukan dengan bijak. Anak adalah generasi penerus yang masih memiliki masa depan untuk diselamatkan. Orang dewasa, khususnya orang tua dan negara berkewajiban melindungi hak-hak dan masa depan mereka.
Terkait aduan tersebut, Komisioner KPPA Daerah Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan akan akan segera menindaklanjuti. Pihaknya segera akan mendatangi Mapolsek Kuta untuk berkoordinasi dan meminta klarifikasi.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari pihak keluarga ia menilai diduga ada kesalahan, khususnya dalam hukum pidana atas penahanan yang dilakukan.
“Berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum dan keluarga, kami melihat patut diduga ada pelanggaran yang terjadi (proses penahanan anak diduga pelaku pencurian, red) terutama dalam hukum acara,” ujarnya.
“Pertama pihak keluarga harusnya mendapatkan pemberitahuan. Kemudian, khususnya untuk anak, kami dengar tadi sudah cukup lama ditahan. Bagaimanapun juga ada hak anak yang harus dilindungi, walaupun dia diduga telah melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, jajaran Polsek Kuta menangkap kedua pelajar IKAS dan EDWP bersama dua terduga pelaku lainnya dalam sebuah penyergapan di Petitenget Seminyak Kuta Utara, Senin (20/10). Hingga kini, kuasa hukum keluarga mengatakan keduanya masih ditahan di Mapolsek Kuta. (*)

Tinggalkan Balasan