DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG Polresta Palu melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat berhasil mengamankan seorang residivis kambuhan pencurian barang elektronik berinisial ML (24). Diketahui ML adalah warga Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat yang sering melakukan aksi dengan menyasar rumah warga.

Kapolsek Palu Barat AKP Rustang mengatakan, ML dibekuk polisi tanpa perlawanan setelah beraksi di Kelurahan Kamonji, Minggu (26/2/2023). 

Baca juga :  Polsek Palu Barat Ungkap Pelaku Pencurian Ponsel yang Terekam CCTV

Lebih lanjut Rustang mengatakan jika penangkapan ML, dilakukan usai Tim Opsnal Polsek Palu Barat menerima laporkan polisi Nomor : LP-B/21/II/ 2023 / Resta-Palu/Sek-Palbar tentang pencurian. 

“Pada selasa 14 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wita, tim Opsnal Palu Barat menerima laporan pencurian berupa 1 unit TV LG, 42 inc dan 2 buah tas sekolah, di jalan Sungai Moutong,“ kata Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, Senin (27/2/2023).

Baca juga :  Polsek Palu Barat Amankan Motor Curian yang Sempat Dimodifikasi

Kemudian kata AKP Rustang, setelah memperoleh laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan. Alhasil, di hari minggunya, 26 februari 2023, sekitar pukul 05.00 Wita, tim mendapat informasi pelaku berada di jalan Tolambu. 

“Dengan bergerak cepat tim berhasil mengamankan pelaku ke Mako Polsek Palbar (Palu Barat) untuk diinterogasi. Selanjutnya, dari penangkapan tersangka ML, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit tv LG 42 inc, 2 buah tas sekolah,“ ungkap Rustang.

Baca juga :  Polsek Palu Barat Waspadai Maling Ternak Jelang Idul Adha

Menurut Rustang, dari hasil interogasi, tersangka mengakui aksi pencurian dilakukan bersama FR, yang saat ini buron. Selanjutnya, ML juga mengakui pencurian dilakukan pada dua tempat. Yakni, jalan S Moutong dengan barang bukti Tv LG 42inc dan 2 buah tas. Kemudian, di jalan S Lariang, barang bukti berupa 2 unit handphone merek Oppo.

Reporter: Rahmad