DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI – Kasus sengketa lahan antara Desa Pakraman Julah Buleleng dengan warga berlanjut ke sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (17/20). Sidang ditempuh lantaran upaya penyelesaian sengketa secara mediasi dilakukan sebelumnya gagal mendapat titik temu.

Dalam sidang yang digelar kuasa hukum Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Buleleng, Dimas memberikan argumentasi sertifikat tanah yang diklaim I Made Sidia dan I Wayan Darsana terbit sebelum kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng terbakar pada tahun 1999. 

Namun berdasarkan surat petunjuk penanganan akibat terbakarnya kantor pertanahan kabupaten buleleng yang dikeluarkan kepala BPN RI bahwa setiap sertifikat tanah yang terbit sebelum kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng terbakar harus dilakukan pendataan ulang. 

Baca juga :  Diklaim Pihak Lain, BPN Ukur Ulang Tanah Balai Pertemuan Warga Kesambi Baru

“Pada saat pendataan ulang keduanya menunjuk tanah milik Desa Pakraman Julah yang sudah bersertifikat pada tahun 2018 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Yakni proses pendaftaran tanah secara serentak meliputi semua obyek belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, sehingga menimbulkan sengketa antara Desa Pakraman Julah dengan I Wayan Darsana dan I Made Sidia,” tutur Dimas.

Bahkan terhadap sengketa tersebut sudah pernah dimediasi di kantor pertanahan Kabupaten Buleleng, namun hasilnya gagal karena tidak ada kesepakatan untuk berdamai. 

Oleh karena itu keduanya mengajukan gugatan TUN terhadap sertifikat-sertifikat yang dimiliki Desa Pakraman Julah ke PTUN dengan Tergugat I BPN Singaraja dan Tergugat II, I Ketut Sidemen sebagai Kelian Adat Desa Pakraman Julah, Buleleng yang diwakili oleh kuasa hukum IGN Wira Budiasa Jelantik SH., Gusti Ngurah Yogi Semara SH., KD Dewantara Rata SH. Dan I Dewa Gede Ngurah Anandika Atmaja SH. 

Baca juga :  Ketua & Wakil Ketua PN Depok Diberhentikan Sementara, MA Siap Usul Pemecatan

Sedangkan Pihak Penggugat diwakili oleh Pengacara I Made Ardana, SH. Terkait masalah ini diketahui pihak Penggugat juga membuat laporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali dengan surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/187/IV/2020/SPKT.

Laporan Polisi tertanggal 09-04-2020 (sembilan April dua ribu dua puluh) tersebut perihal perkara Tindak Pidana Pencurian, Pengrusakan dan Memakai tanah tanpa izin yang berhak yang mengakibatkan sejumlah penduduk dilaporkan dan diperiksa sebagai saksi di sidang PTUN pada Rabu (16/12/2021). 

Baca juga :  Pengadilan Tolak Gugatan Turah Mayun Atas Tanah SHM Nyoman Liang

Menurut kuasa hukum tergugat, KD Dewantara Rata, SH bahwa sudah jelas terungkap dalam fakta persidangan, bahwa masyarakat mengambil hasil kebun di tanah milik desa adat Julah, bukan di tanah orang lain. 

Majelis hakim yang terdiri dari Rachman Hakim Budi S. SH., MKn., Diana yustikasari, SH. dan Dessy Anggraeni, SH. memutuskan sidang lanjutan pada Rabu (23/12/2020) dengan agenda berupa Kesimpulan secara virtual yang nantinya hanya diumumkan melalui E-Court. (hd/dk/sin)