DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kasus sertifikat ganda tanah di jalan Gadung, Dangin Puri Kangin, Denpasar Timur yang diklaim Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dapat menjadi preseden buruk jika tidak dapat ditangani dengan tuntas.

Jika terus berlarut-larut tanpa kepastian, eksesnya, kasus ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara negara dan lembaga penegak hukum.

Terkait hal itu, Ketua Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab meminta Satgas Mafia Tanah Kepolisian dapat turun mengusut munculnya sertifikat ganda dalam kasus lahan seluas 3,85 are di jalan Gadung Denpasar Timur itu.

Dengan munculnya tiga sertifikat dalam satu lokasi pada sengketa tanah BPD Bali, dikatakan sebagai contoh kasus wajib diselidiki. Kasus ini, sebutnya, dapat menjadi entry point dalam mengungkap kasus pertanahan lain.

Baca juga :  Dugaan Tipikor di BPD Bali Cabang Badung, Penyidik Kejati Geledah Rumah SW

Kasus tanah di Bali disinyalir seperti gunung es di tengah laut. Nampak kecil di permukaan, tapi sangat besar di bawah permukaan.

“Ya, satgas bisa mengambil ini sebagai contoh kasus untuk diselidiki. Ternyata tidak satu kasus ini, ada juga kasus di sebelahnya. Dan ini gunung es, kan bisa begitu,” terang Ketua Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab di Kereneng Denpasar Bali, Senin (30/11)

Umar mengaku sebelumnya sudah menyampaikan kepada Kapolda Bali yang baru, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra untuk atensi terkait kasus-kasus pertanahan di Bali. Dikatakan, jangan sampai mantan Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Golose pergi, keberadaan satgas mafia tanah yang dibentuk juga ikut pergi.

Baca juga :  Tok! DPRD Sahkan Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke BPD Bali

“Kemarin efektif juga. Ada lah berapa kasus ditangani. Cuma lebih dioptimalkan. Jangan lah Pak Petrus pergi satgas juga pergi,” katanya.

Menurut Ketua Ombudsman Bali terkait terbitnya tiga sertifikat dalam satu lokasi adalah otoritas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Seperti kemarin dari Kanwil BPN katanya mengejar. Saya minta jangan hanya dikejar, tapi harus didapat,” singgung Umar.

Ia juga minta kepada masyarakat, jika mengalami kasus pertanahan agar punya keberanian untuk melapor di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini.

“Kita minta masyarakat punya keberanian untuk melapor. Sekarang kan jaman keterbukaan. Namun kendala di lapangan justru masyarakat sendiri mendapat tekanan dari masyarakat,” ungkapnya.

Perlu diketahui dikabarkan sebelumnya, BPD Bali bermodal putusan Mahkamah Agung (MA) No.2234K/PDT/2017 mengklaim dan memasang plang sebagai pemilik hak atas lahan seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur.

Baca juga :  Jadi Sponsor Utama Pica Pest, Wujud BPD Bali Dukung Tranformasi Ekonomi Bali

Namun belakangan BPD Bali disebut-sebut warga telah keliru mengkasuskan tanah tersebut sampai ke tingkat kasasi.

Kadek Mariata, selaku pihak ahli waris mengaku heran dan tidak habis pikir mengapa tanah keluarganya bisa digugat padahal tidak pernah menjual atau menjaminkan sertifikat ke pihak bank. Dan ia pun merasa hak miliknya telah diserobot secara semena-mena.

Merasa tanahnya diserobot, keluarga Kadek Mariata pada tahun 2015 melaporkan kasusnya ke Polresta Denpasar atas dugaan pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Namun hingga kini dikatakan hampir sudah 5 tahun belum ada kejelasan. (Tim)