Sertifikat Tanah Ganda BPD Bali, Eko Wijiati: Saya Kejar! Kita Komitmen Cegah Mafia Tanah!
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pelaksana Harian Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa (Plh. Kabid PPS) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali, Eko Wijiati mengatakan akan selalu berkomitmen mencegah terjadinya praktik mafia pertanahan.
Hal tersebut diungkapkan saat diklarifikasi terkait kasus sertifikat ganda tanah seluas 3.8 are di Jalan Gadung, Denpasar Timur yang diklaim milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Terkait kasus itu, pihaknya mengatakan akan mengecek terkait Surat Keputusan (SK) Kepala BPN Tahun 1996, yang menjadi dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 171 milik BPD Bali.
“Nanti kita akan bantu cari SK-nya dulu. Saya minta waktu, nanti kalau ketemu saya jelaskan secara detail, langkah-langkah apa yang bisa dilakukan. Kirimi saya nomor SK-nya. Saya akan kejar ! ,” tegas Eko Damiyanti, Selasa (17/11)
Lebih lanjut dikatakan bahwa selama ini pihaknya mengaku tidak mengetahui ada persoalan terkait sertifikat ganda urusannya antara warga dengan BPD Bali.
“Kita juga dikejar target harus menyelesaikan persoalan. Tapi juga memang gak ada informasi. Makanya dari informasi ini saya akan masuk ke kantor kota (BPN Denpasar) untuk melakukan koordinasi mencari informasi lebih detail,” katanya.
Menurut mantan Tata Usaha BPN Kabupaten Gianyar ini jika terjadi overlapping (sertifikat ganda), itu bisa jadi lantaran ada itikad tidak baik dari mereka (pemohon penerbit sertifikat), juga karena ada administrasi yang belum sempurna.
“Tapi kalau terjadi seperti itu, harusnya ada indikasi ya. Bisa saja karena ada itikad-itikad tidak baik entah itu dari orangnya sendiri (pemohon) atau ada oknum yang di belakang. Itu yang harus kita jerat kan sebenarnya, kita berantas seperti itu,” singgungnya.
Disinggung arah pidana disarankan agar melapor ke pihak kepolisian. Jika terbukti adanya tindak pemalsuan dikatakan maka sertifikat itu dibatalkan “Sertifikat itu sebagai alat bukti hak yang tetap dianggap benar sebelum dibuktikan sebaliknya. Kalau ternyata setelah dibuktikan ada pidana, hasil dari memalsukan ya cacat lah. Ya batal,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan