DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, khususnya Bali sejak awal tahun membuat pihak otoritas harus menerapkan kebijakan protokol kesehatan guna menekan laju penyebaran virus.

Berbagai kegiatan dan aktivitas masyarakat perlu dibatasi, seminimal mungkin interaksi yang bersentuhan langsung harus dikurangi.

Kondisi ini menuntut berbagai pihak, khususnya lembaga negara yang bertugas memberi pelayanan publik agar dapat inovatif dan kreatif membuat program-program pelayanan.

Salah satunya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, dilakukan dengan terobosan pelayanan tilang konsep Drive Thru dengan memanfaatkan platform digital untuk pelayanan penebusan.

Baca juga :  Pemkot Denpasar dan Kejari Tandatangani MoU Program JAGA DESA

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta menjelaskan, dalam program Drive Thru tilang ini Kejari Denpasar menggandeng perusahaan Ojek Online (Ojol).

Melalui layanan ini masyarakat tidak perlu lagi datang sendiri ke Kejari Denpasar. Sehingga dapat menghindari kerumunan masyarakat saat mengantri mengambil surat kendaraan.

Baca juga :  Berkas Lengkap, Perkara Dugaan Korupsi di DLHK Denpasar Diterima Kejaksaan

“Dalam situasi sekarang masyarakat dilarang untuk berkerumunan. Jadi Kejari Denpasar membuat inovasi dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengambilan tilang,” katnya Rabu (21/10).

“Pelanggar tilang cukup menunggu di rumah dan nantinya tilang tersebut akan diantarkan oleh Ojol,” ujarnya.

Program Drive Thru tilang ini, lanjutnya, bekerjasama dengan salah satu Ojol di Indonesia yakni Gojek. Pelanggar tilang cukup memesan Drive Thru tilang melalui Go Send dan menunjukan nomor tilang kepada driver Ojol.

Baca juga :  Kejari Denpasar Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Senjata Tajam

Dalam program tilang Drive Thru ini menurutnya, pihak Ojol  menjamin data pelanggar tilang agar tetap aman.

“Di samping mudah, keamanan data pelanggar juga dijamin oleh Ojol. Jadi masyarakat tidak perlu ragu. Sampai saat ini sudah ada 500 pengguna pelanggar tilang yang menggunakan Drive Thru tilang. Dimana rata-rata per hari sudah ada 20 orang memanfaatkan program ini,” tandasnya. (sus/dk)