Update Kasus Covid-19 Rabu (9/9): Pertambahan Kasus Terkonfirmasi Sebanyak 174 Orang
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Rabu (9/9), mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 174 orang terdiri dari 171 WNI dan 3 WNA melalui Transmisi Lokal.
“Kasus sembuh sebanyak 97 orang, dan 14 pasien terkonfirmasi meninggal dunia,” tambahnya.
Secara kumulatif, dalam rilis dinyatakan kasus terkonfirmasi positif menjadi 6.723 orang, sembuh 5.322 orang (79,16%), dan pasien meninggal dunia menjadi 142 orang (2,11%).
“Sedangkan kasus aktif menjadi 1.259 orang (18,73%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” jelasnya.
Sedangkan, kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 6.318 kasus (93,98%).
Gubernur Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pada akhir rilisnya, Dewa Made Indra menegaskan upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas Pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
“Untuk itu, marilah kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” tegasnya. (*/sin)

Tinggalkan Balasan