DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kesehatan merupakan hak dasar setiap Krama Bali yang harus dipenuhi dalam rangka pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Guna mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan penyelenggaraan kesehatan yang terarah, terprogram dan berkesinambungan.

Untuk tujuan itu, maka Pemerintah Provinsi Bali diinisiasi Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, MM., menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Terkait itu, dalam rilisnya, Senin (27/7) Gubernur Koster menegaskan bahwa Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan Krama Bali melalui peningkatan derajat kesehatan.

Yang mana peningkatan tersebut dapat dicapai dengan mengembangkan Penyelenggaraan Kesehatan Krama Bali yang terjangkau, merata, adil dan berkualitas; memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan bagi Faskes dalam Penyelenggaraan Kesehatan; dan mengembangkan sistem dan data base riwayat kesehatan Krama Bali berbasis kecamatan yang terintegrasi se-Bali.

Baca juga :  Difasilitasi Gubernur Koster, MDA Terima Dua Unit Mobil Operasional

“Penyelenggaraan kesehatan yang terarah, terprogram dan berkesinambungan, berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi meliputi: terjangkau; adil; merata; berkualitas; transparan; akuntabel; profesional; dan berkelanjutan, sangat berperan dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat menuju terwujudnya kehidupan Krama Bali yang sehat,” papar Gubernur.

Ruang lingkup Penyelenggaraan Kesehatan di dalam Perda ini sendiri meliputi: sumber daya kesehatan; upaya kesehatan; tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan; informasi kesehatan; pengembangan penyelenggaraan pelayanan kesehatan; pembinaan dan pengawasan; penghargaan; dan peran masyarakat.

Sumber daya kesehatan, misalnya, meliputi: Faskes (Rumah Sakit; Puskesmas; Klinik; dan Griya Sehat); Sarana dan Prasarana Kesehatan; SDM; Perbekalan; dan Teknologi dan Produk Teknologi. Griya Sehat merupakan jenis Faskes Tradisional, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional Bali dengan pendekatan secara menyeluruh dan alamiah (meliputi: fisik, mental, spiritual, sosial, dan budaya).

Baca juga :  Gubernur Koster Resmikan Gedung MDA Kabupaten Tabanan dan Buleleng

Sementara hal baru yang diatur dalam Perda ini yakni tentang Sistem Informasi Kesehatan Krama Bali Sejahtera (SIK-KBS), Pengembangan Penyelenggaraan Kesehatan, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Wisata, dan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.

SIK-KBS yang dimaksud, mengintegrasikan lokasi Faskes; fasilitas dan pelayanan yang tersedia di Faskes; pendaftaran pasien di masing-masing Faskes; ketersediaan ruang rawat/tempat tidur di masing-masing Faskes yang memiliki rawat inap; dan riwayat kesehatan Krama Bali. 

“SIK-KBS dilaksanakan dalam satu pulau, satu pola dan satu tata kelola antar wilayah maupun antar Faskes yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta yang berbasis teknologi informasi. Masyarakat juga berhak memperoleh kemudahan akses informasi melalui SIK-KBS,” tegasnya.

Pengembangan penyelenggaraan kesehatan, paparnya lebih lanjut, dititikberatkan pada peningkatan akses dalam mewujudkan pemerataan penyelenggaraan kesehatan yang berupa; peningkatan mutu sumber daya, upaya kesehatan, informasi kesehatan, dan pembiayaan. Salah satunya adalah upaya untuk meningkatkan klasifikasi Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota agar sekurang-kurangnya terdapat Rumah Sakit Umum Kelas B.

Baca juga :  Gubernur Koster Tegaskan Sampah di Bali Harus Dikelola Berbasis Sumber

Kemudian, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Wisata meliputi: pelayanan kesehatan pra wisata;pelayanan kesehatan saat berwisata; dan pelayanan kesehatan pasca wisata. “Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik pada Destinasi Wisata harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan terstandar bagi Wisatawan,” sebutnya.

Kemudian juga, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. Pelayanan Kesehatan ini diselenggarakan pada Faskes dengan memanfaatkan potensi pengobatan lokal berbasis budaya Bali, dilaksanakan secara terintegrasi dilakukan oleh Tenaga Kesehatan tradisional dan Tenaga Kesehatan lain untuk pengobatan/perawatan pasien.

“Pengaturan Penyelenggaraan Kesehatan ini merupakan komitmen yang kuat dan konsisten Pemerintah Provinsi Bali untuk melaksanakan program dalam bidang kesehatan yang terjangkau, merata, adil, dan berkualitas sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat (Jana Kerthi),” tandas Gubernur dalam rilisnya tersebut. (*/sin)