Habis Kontrak Ogah Pindah, Mahasiswa Papua di Bali Hadapi Masalah
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Keberadaan puluhan mahasiswa dari Provinsi Papua yang tinggal mengontrak rumah di Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat (Denbar) menimbulkan masalah dan dikeluhkan oleh pemilik rumah dan warga sekitar. Pasalnya, sudah setengah tahun mereka tidak membayar sewa kepada pemilik rumah.
Puluhan mahasiswa dan warga Papua yang disinyalir tergabung dalam Ikatan Mahasiswa dan Masyarakat Papua (IMMAPA) disebut-sebut juga memasang bendera sparatis Bintang Kejora di rumah kontrkan tersebut.
Berdasarkan informasi didapat dari masyarakat, selain untuk asrama, rumah kontrakan ini juga dijadikan sekretariat, tempat melakukan kegiatan-kegiatan keorganisasian, seperti diskusi tentang sejarah dan rapat-rapat.
Pemilik Kontrakan, Gusti Ayu Sukawati, mengatakan setelah masa habis kontraknya pada Desember 2019 lalu dan tidak lagi dibayarkan pihak pemerintah Provinsi Papua mereka tidak mau beranjak pindah. Sementara pihak sudah dua kali melayangkan surat pengosongan dan tidak melanjutkan kembali untuk dikontrakkan.
Gusti Ayu menerangkan surat pertama dilayangkan pada bulan Desember 2019, sedangkan surat kedua di bulan Maret 2020 untuk melakukan pengosongan rumah namun tidak digubris.
“Padahal dari pengontrak (Pemprov Papua) sudah tidak memperpanjang masa kontrak, hingga kontrak habis masanya pada bulan Desember 2019. Dan kami tidak akan mengontrakkan kembali,” terang Gusti Ayu, Rabu (10/6).
Kemudian, Gusti Ayu juga mengatakan kalau dirinya juga sempat mendatangi Kepala Dusun (Kadus) Banjar Bumi Asri, Dewa Ayu Sri Wirayanti, SE untuk melaporkan permasalahan ini.
“Saya disarankan Kadus agar langsung menyampaikan surat pengosongan kepada mahasiswa Papua. Itu pun sudah dilakukan, namun tidak digubris sama sekali oleh mahasiswa Papua yang diterima langsung oleh Ketua asrama, Forsa Awam,” ucapnya.
Gusti Ayu menjelaskan, adapun isi surat pengosongan rumah Asrama Putra Papua yang sudah diberikan kepada Ketua Asrama, Forsa Awam.
“Adik-adik penghuni rumah kontrakan di Pulau Sula No 27 Denpasar bersama surat ini kami memberitahukan bahwa tanggal 31 Desember 2019 rumah ini sudah habis masa kontraknya dan tidak diperpanjang Pemprov Papua sebagai pengontrak,” penggalan isi surat tersebut dikutip Gusti Ayu.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah Kepala Bidang Aset Pemprov Papua, Sofyan Rumasukun mengatakan, surat dari pemilik baru diterima. Rencananya pihaknya akan mengadakan rapat besok hari. “Kami baru terima surat. Besok Kamis akan diadakan rapat untuk membahas masalah ini. Karena perangkat-perangkat OPD kami belum tahu anggaran untuk kontrak yang di Denpasar dikeluarkan dari pos mana,” terang Sofyan.
1 Komentar
tidak juga harus jadi yang sempurna, cukup apa adanya dan jalani hidup dengan sesuai yang anda miliki.