DIKSIMERDEKA.COM, GIANYAR, BALI – Arahan pemerinta agar menggunakan masker dalam keseharian, guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-9, benar-benar disikapi serius Satgas Covid-19 Desa Adat Mas Ubud, Gianyar Bali. Bahkan tak main-main, bagi siapa saja baik pengendara dan warga setempat tidak menggunakan masker maka dikenakan denda 1 kilogram (Kg) beras.

Bendesa Adat Mas, I Wayan Gede Karmana menjelaskan, sebelum menerapkan sanksi berupa denda 1 kg beras atau diuangkan kisaran Rp15 ribu ini, pihaknya mengaku sebelumnya sudah melakukan sosialisasi.

Baca juga :  Tinjau Pelabuhan Gilimanuk, Ketua Satgas Covid-19: Perlu Diperkuat dan Dipertebal Pengawasannya

“Dua minggu sebelumnya kami melakukan sosialisasi ke masyarakat. Bahkan di beberapa titik wilayah kami pasangi spanduk pengumuman bahwa masuk kalau Desa Mas wajib mengenakan masker,” tegas Gede Karmana di hadapan wartawan, Selasa (21/4)

Menurut Karmana, pemeriksaan warga yang melintas tanpa masker itu sesuai hasil ‘parareman’ Desa Adat Mas. Selain itu sejalan dengan himbauan pemerintah agar warga selalu memakai masker jika bepergian. Sebelum berlakunya sanksi itu, setiap warga Desa Mas diberikan masker gratis.

Baca juga :  Update Covid-19 Selasa (10/11): 105 Orang Sembuh dan Positif Baru 44 Orang

”Kenapa kami kenakan sanksi jika tanpa masker ? Kami bukan seolah-olah mencari kesalahan, melainkan mengedukasi masyarakat agar tetap memakai masker jika bepergian. Keselamatan dan kesehatanlah yang kami perhatikan supaya penyebaran virus corona dapat diputus,” bebernya.

Pada hari pertama Senin, (20/4) diberlakukannya sanksi ini, dikatakan sebanyak 80 orang ditemukan melanggar. Sedangkan sampai Selasa siang ini sudah tercatat 20 orang pelanggar. Rata-rata mereka terbukti yang melanggar diungkap memilih membayar denda Rp15 ribu.

Baca juga :  Tinjau Warga Serokadan, Gubernur Koster Serahkan Berbagai Paket Bantuan

“Kalau alasannya tidak punya masker, kami juga sudah siapkan masker di posko tempat pemeriksaan dilakukan yaitu di halaman Perbekel Desa Mas,” jelasnya.

Sementara Kapolres Gianyar AKBP Dewa Made Adnyana menjelaskan, jika sebatas pemeriksaan kepada warga untuk menggunakan masker tidak dipermasalahkan. Namun yang tidak boleh dilakukan adalah menutup akses pengguna jalan. “Kalau itu sebatas pemeriksaan dari petugas di desa adat, tidak apa-apa. Asalkan tidak melakukan penutupan akses jalan,” tandasnya. (*/wan)