DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Sabtu (20/2) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 202 orang (189 orang melalui transmisi lokal, 12 PPDN, dan 1 PPLN), sembuh sebanyak 469 orang, dan 7 orang meninggal dunia.

“Terkonfirmasi positif 32.185 orang, sembuh 28.918 orang (89,85%), dan meninggal dunia 867 orang (2,69%). Kasus aktif per hari ini menjadi 2.400 orang (7,46%),” jelasnya.

Baca juga :  Kodam IX/Udayana dan Polda Bali Bagikan Perlengkapan Kesehatan dan 500 Nasbung Gratis

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali  kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali.

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19 Minggu (16/5): Pertambahan Kasus Sebanyak 74 Orang

“SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, yang berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari 2021,” jelas Dewa Made Indra.

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca juga :  Update Kasus Covid-19 Selasa [4/8]: Pasien Sembuh Mencapai 86,22%

Pada akhir rilisnya, Dewa Made Indra menegaskan dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. “Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” tegasnya. (*/sin)