DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Pelibatan massa dalam prosesi pengabenan almarhum Jero Jempiring, Puri Kawan Carangsari dibatasi jumlahnya. Hal ini sesuai dengan himbauan pemerintah terkait social dan physical distancing dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Memastikan ketentuan physical dan  social distancing (membatasi jarak dan kerumunan masyarakat) ini diterapkan secara disiplin di lapangan adalah salah satu upaya Polres Badung untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.

Baca juga :  Diklaim Pihak Lain, BPN Ukur Ulang Tanah Balai Pertemuan Warga Kesambi Baru

Kapolsek Petang AKP Dewa Made Suryatmaja, SH., di lokasi upacara mengatakan Polri tidak pernah melarang kegiatan keagamaan, namun jumlah pelibatan masanya dibatasi, sesuai anjuran Pemerintah.

“Kita melakukan pengamanan terhadap pengabenan almarhum Jero Jempiring di Puri Kawan Carangsari, agar pelaksanaan pengabenan ini berjalan lancar dan terbatas pada ketentuan Pemerintah (tidak melibatkan masa yang banyak)”, katanya di lokasi, Senin, (20/4), pukul 09.15 wita.

Baca juga :  Polres Badung Ambil Sumpah dan Pakta Integritas Panitia Penerima Calon Anggota

Kapolsek Suryatmaja juga menekankan agar masyarakat yang hadir memperhatikan jarak pada masing-masing orang, “Mari kita jadikan contoh Puri Kawan Carangsari Petang, meskipun banyak kerabat, namun tetap patuh ada himbauan pemerintah tidak melibatkan masa banyak”, tutupnya. (*/nai)