Waspada Covid-19, Polres Badung: Pelibatan Massa Pengabenan Jero Jempiring Dibatasi
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Pelibatan massa dalam prosesi pengabenan almarhum Jero Jempiring, Puri Kawan Carangsari dibatasi jumlahnya. Hal ini sesuai dengan himbauan pemerintah terkait social dan physical distancing dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Memastikan ketentuan physical dan social distancing (membatasi jarak dan kerumunan masyarakat) ini diterapkan secara disiplin di lapangan adalah salah satu upaya Polres Badung untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
Kapolsek Petang AKP Dewa Made Suryatmaja, SH., di lokasi upacara mengatakan Polri tidak pernah melarang kegiatan keagamaan, namun jumlah pelibatan masanya dibatasi, sesuai anjuran Pemerintah.
“Kita melakukan pengamanan terhadap pengabenan almarhum Jero Jempiring di Puri Kawan Carangsari, agar pelaksanaan pengabenan ini berjalan lancar dan terbatas pada ketentuan Pemerintah (tidak melibatkan masa yang banyak)”, katanya di lokasi, Senin, (20/4), pukul 09.15 wita.
Kapolsek Suryatmaja juga menekankan agar masyarakat yang hadir memperhatikan jarak pada masing-masing orang, “Mari kita jadikan contoh Puri Kawan Carangsari Petang, meskipun banyak kerabat, namun tetap patuh ada himbauan pemerintah tidak melibatkan masa banyak”, tutupnya. (*/nai)
Tinggalkan Balasan