DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker dan ESDM) Provinsi Bali, Drs. Ida Bagus Ngurah Arda, M.Si, menegaskan akan menindaklanjuti dugaan diabaikannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan Gedung Angkasa Pura I (AP I).

Sempat menjadi pemberitaan sebelumnya, pekerja pada proyek milik salah satu perusahaan ‘plat merah’ itu dibiakan bekerja pada ketinggian, yakni pekerjaan pada atap proyek bangunan gedung, tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) guna melindungi dari resiko bahaya terjatuh.

Dikatakan bahwa ini terjadi disinyalir lantaran keteledoran dari pengawas K3 di lapangan. Dan harusnya, dijelaskan Bagus Arda, ini menjadi tanggungjawab dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) proyek.

Baca juga :  Ratusan Karyawan APS Bandara Ngurah Rai Mogok Kerja 

“Tentu akan kita tegur. Jika benar, ini merupakan keteledoran dari P2K3 di sana, yang harusnya bertugas mengawasi K3. Apalagi pekerjaan ketinggian seperti itu. Tinggi resiko kecelakaan fatal yang menyebabkan kematian,” terangnya, Sabtu (11/4).

Selain itu, Sistem Manajemen K3 (SMK3), sebenarnya sudah menjadi syarat dalam tender pekerjaan, setiap perusahaan yang ikut tender syaratnya wajib memiliki dan menerapkan SMK3, termasuk di dalamnya ada P2K3 yang memastikan SMK3 itu dijalankan.

“P2K3 inilah berkewajiban memastikan standar K3-nya benar-benar dijalankan di lapangan,” ujarnya.

Baca juga :  Kadisnakeresdm Bali: Justru KPI Seharusnya Dapat Membantu Memberikan Data PMI yang Akurat

Mengabaikan K3, tegas Bagus Arda, adalah melanggar undang-undang (UU), khususnya UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. “Dalam undang-undang tersebut ada ancaman pidananya bagi yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

Pandangan misria sejumlah pekerja Proyek Gedung Angkasa Pura I yang tengah bekerja di ketinggian tanpa dilengkapi, full body harness, pelindung dari resiko terjatuh.
Pekerja pada ketinggian tanpa full body harness dan safety helmet
Pekerja tanpa safety helmet, safety vest, dan safety shoes.

Di sisi lain terkait dugaan pelanggaran K3 yang terjadi, pihak Humas AP I, Andanina Megasari menerangkan bahwa pihaknya (AP I) telah beberapa kali menegur pihak kontraktor, baik lisan maupun tertulis.

“Kalau teguran udah selalu jalan, Mas, lisan pun diberikan langsung. Saya gak hafal pasti kalo jumlahnya ya mas, untuk foto surat (teguran, red) tidak termasuk data yang bisa kami publikasikan ya, Mas,” ujarnya.

Baca juga :  Ratusan Karyawan APS Bandara Ngurah Rai Mogok Kerja 

“Pada pokoknya, kami sudah lakukan safety precautions (pencegahan, red), baik dengan vendor konstruksi maupun konsultan pengawas,” imbuhnya.

Andanina menerangkan bahwa proyek tersebut merupakan pembangunan gedung kantor admin dan operasional AP I, yang pengerjaan konstruksinya dikerjakan oleh PT Angkasa Pura Property.

Kantor admin dan operasional AP I yang saat ini lokasinya masih menyebar, rencana akan dijadikan satu di gedung tersebut. “Kontraktornya Angkasa Pura Property, itu untuk gedung kantor, baik admin maupun operasional, karena posisi sekarang kantornya nyebar, rencana dijadikan satu di situ,” tandasnya. (Tim)