DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Konsul Jenderal Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar H.E Chiba Hirohisa menyampaikan surat kepada satgas percepatan penanganan Corona Virus di Provinsi Bali terkait diskriminasi yang dialami warga Negara Jepang dan Kantor Konsulat Jenderal Jepang di Bali.

Ketua harian gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus di Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Kamis (9/4) mengimbau masyarakat Bali agar tidak melakukan tindakan diskriminatif maupun bersikap rasis terhadap suatu suku maupun negara tertentu terkait penyebaran Covid 19.

Baca juga :  Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Potensi Ganggu Pelayanan Publik

Perilaku diskriminasi ini pada intinya menganggap orang Jepang seolah-olah sebagai  pembawa Covid 19. “Saya tegaskan Covid 19 tidak terkait dengan suku bangsa tertentu dan tidak terkait dengan negara tetentu pula. Jadi tidak tepat melakukan tindakan ataupun ucapan yang diskriminatif terhadap warga negara ataupun suku bangsa tertentu,“ tegasnya.

Baca juga :  Dewa Indra: Kami Apresiasi Kebijakan Mendagri Permudah Penggunaan Anggaran APBD

Dewa Indra juga menegaskan bahwa hingga saat ini ada 198 negara di dunia yang terinfeksi Covid-19, yang berarti Virus Covid-19 berada disemua negara. Untuk itu sangat tidak tepat jika kita mengaitkan Corona dengan negara atau suku tertentu.

Baca juga :  Hari Ini di Bali, 17 Orang Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh Usai Jalani Perawatan

“Saya imbau seluruh masyarakat Bali untuk tidak melakukan tindakan maupun ucapan yang bernada rasis ataupun bernada diskriminatif terharap warga negara suatu negara,” tuturnya.

Diakhir siaran persnya, Dewa Indra mengajak seluruh masyarakat Bali untuk selalu menunjukkan sikap santun, ramah dan bersikap baik dan bertindak secara rasional dalam situasi ini.

“Mari kita tunjukkan orang Bali selalu santun dan ramah.  Mari kita bersikap rasional sehingga tindakan dan ucapan kita menjadi terukur, objektif dan baik bagi semua orang,“ pungkasnya. (*)