DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, sepakat mempercepat pelayanan administrasi kependudukan bagi anak terlantar di Bali. Program tersebut dilakukan dengan mempermudah penerbitan dokumen akta kelahiran dan KTP tanpa harus melalui proses persidangan.

Kesepakatan itu terungkap dalam pertemuan antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Senin (11/5/2026). Langkah tersebut diambil sebagai upaya mempercepat pemenuhan hak dasar anak terlantar, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial lainnya.

Baca juga :  Dua Tahun Vakum, Karang Taruna Bali Akan Ditata Ulang

Gubernur Koster menegaskan, negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian identitas hukum bagi seluruh anak, termasuk anak terlantar yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap. Menurutnya, keberadaan akta kelahiran dan KTP sangat penting untuk memperoleh akses layanan publik secara menyeluruh.

“Anak-anak terlantar tetap memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Karena itu, pemerintah harus mempermudah akses dokumen kependudukan agar mereka bisa mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan dengan baik,” ujar Koster.

Baca juga :  Koster Minta Enam Pejabat Pemprov Bali yang Baru Dilantik Tancap Gas

Sementara itu, Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono menjelaskan program tersebut akan diperkuat melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) lintas instansi. Kerja sama itu melibatkan Pemerintah Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pengadilan Negeri, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Kita segera melakukan MoU dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar pelayanan dokumen kependudukan bagi anak terlantar bisa berjalan cepat, mudah, dan tanpa proses sidang,” kata Setiawan Budi Cahyono.

Baca juga :  Jatiluwih Fun Run 2026 Disiapkan Jadi Magnet Wisata Sport Tourism Bali

Ia menambahkan, penyederhanaan proses administrasi tersebut diharapkan mampu mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dialami anak-anak terlantar dalam memperoleh identitas resmi. Dengan begitu, mereka dapat segera terdata dan memperoleh hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.

Program kolaborasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat perlindungan sosial dan memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikan maupun layanan dasar hanya karena terkendala dokumen kependudukan.