Dewa Indra: Kami Apresiasi Kebijakan Mendagri Permudah Penggunaan Anggaran APBD
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Plt. Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori yang didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Otda Kemendagri menggelar Video Conference dengan Sekda dan sejumlah Bupati/Walikota se-Indonesia, Jumat (3/4).
Koordinasi melalui video conference ini merupakan tindak lanjut arahan Mendagri terkait hasil Sidang Kabinet Terbatas tentang upaya penanganan COVID-19 di Indonesia lewat kebijakan yang telah diambil pemerintah.
Tak hanya itu, jajaran Kemendagri juga telah melakukan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan penanganan COVID-19 di daerah khususnya terkait pengalokasian anggaran.
Ada sejumlah hal yang menjadi penekanan Kemendagri yaitu agar pemerintah daerah melakukan percepatan alokasi anggaran tertentu terkait penanganan COVID-19, refocusing (mengubah fokus) anggaran, jaring pengaman sosial untuk mengantisipasi dampak COVID-19 dan himbauan agar masyarakat tidak pulang kampung atau mudik.
Dalam hal ini, Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah DR. Mochammad Ardian, M.Si menyampaikan, Kemendagri juga menyederhanakan proses pencairan hibah dan bansos, khusus yang berkaitan dengan upaya penanganan COVID-19.
Dilain sisi, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra saat mengikuti Koordinasi melalui video conference itu menyampaikan bahwa Pemprov Bali telah memaksimalkan penggunaan anggaran APBD dalam menangani pandemi Covid 19.
“Mengikuti langkah pemerintah pusat, kami juga menyiapkan tempat karantina dengan alokasi anggaran dari APBD. Mungkin kami satu-satunya daerah yang punya tempat karantina. Tempat karantina ini kami peruntukkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang kembali ke daerah karena pandemi COVID-19,” ungkap Dewa Indra di Ruang Teleconference Diskominfos Provinsi Bali.
Selain itu, Ketua Satgas penanganan covid 19 Provinsi Bali itu menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah terkait kemudahan penggunaan anggaran APBD.
“Kami menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Kemendagri yang memungkinkan daerah bisa menggunakan dana APBD dengan cara yang lebih mudah, khusus terkait penanganan COVID-19,” paparnya.
“Khusus untuk pengadaan barang dan jasa, kami punya Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang sangat baik dan diakui LKPP sehingga pengadaan barang dan jasa tetap dilaksanakan dengan tertib mengacu pada aturan yang berlaku. Kami Satgas menyusun kebutuhan, lalu direview oleh Inspektorat didampingi Biro Pengadaan Barang dan Jasa,” imbuh Dewa indra. (*/Rky)
Tinggalkan Balasan