DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan instruksi Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan, Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali, tanggal 01 April 2020 guna menangani perkembangan kasus virus Covid 19.

Instruksi tersebut mengingat penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat dan meluas di Provinsi Bali serta upaya pencegahan dan penanganannya.

“Penyebaran COVID-19 semakin meningkat dan meluas harus diwaspadai dan diantisipasi melalui pembatasan aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain demi penyelamatan umat manusia,” kata Gubernur Koster dalam siaran persnya, Denpasar, Kamis (2/4).

Adapun isi dari Instruksi Gubernur Bali tersebut, yakni:

KESATU: Memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan:

1) Belajar di rumah: Kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online.

Baca juga :  [Up Date 30/6] Kasus Positif 49, Sembuh Bertambah 15 Orang Covid-19 Bali

2) Bekerja di rumah: a) Penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. b) Kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung.

3) Beribadah di rumah.

KEDUA: Memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata dengan : menutup operasional obyek wisata; menutup operasional hiburan malam; meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen; dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

KETIGA: Memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19 Sabtu (2/1): Pertambahan Kasus Sebanyak 165 Orang

KEEMPAT: Memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya;

2) Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

KELIMA: Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.

KEENAM: Kepada Bupati/Walikota se-Bali agar melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif.

KETUJUH: Penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 agar dilaksanakan sesuai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.

Baca juga :  Kesembuhan Bali Tertinggi, Gubernur Beri Insentif Tenaga Medis hingga Cleaning Service

Tebusan surat Instruksi tersebut juga disampaikan kepada Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali, dimohon untuk ikut melakukan pengawasan pelaksanaan instruksi tersebut di lapangan.

Selain itu, pemprov Bali menghimbau kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali, selama masih ada Pandemi COVID-19 agar tidak pulang.  “Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran Covid-19 demi keselamatan Kita bersama,” katanya.

Gubernur juga meminta agar masyarakat selalu mengikuti arahan dari pemerintah dengan tertib dan disiplin.  “Saya mengajak semuanya, terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar pandemi ini segera berakhir,” ujarnya. (*/Rky)