DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Jumat (12/2) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 312 orang (275 orang melalui transmisi lokal, 35 PPDN, dan 2 PPLN), sembuh sebanyak 317 orang, dan 8 orang meninggal dunia.

“Terkonfirmasi positif 30.130 orang, sembuh 26.327 orang (87,38%), dan meninggal dunia 787 orang (2,61%). Kasus aktif per hari ini menjadi 3.016 orang (10,01%),” jelasnya.

Baca juga :  Dewa Indra: Pengelompokan Dari Sumber Infeksi Penting untuk Strategi Penanganan

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali  kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali.

Baca juga :  Awal Mei, Pemprov Bali Akan Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Kurang Mampu Terdampak Covid-19

“SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, yang berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari 2021,” jelas Dewa Made Indra.

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca juga :  Kesembuhan Bali Tertinggi, Gubernur Beri Insentif Tenaga Medis hingga Cleaning Service

Pada akhir rilisnya, Dewa Made Indra menegaskan dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. “Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” tegasnya. (*/sin)