DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Dearah (Polda) Bali berhasil meringkus tiga orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ketiga pelaku yakni laki-laki umur 44 tahun berinisial (GP) asal Penebel Tabanan (selaku pemilik), (IY) perempuan umur 22 tahun asal Sukabumi (pengelola), dan (PR) perempuan umur 28 tahun asal Sukabumi (perekrut).

Korban sendiri yakni seorang perempuan berinisial (EN) asal Cianjur, Jawa Barat yang terbilang masih dibawah umur. Diduga kuat sebagai korban TPPO karena diberangkatkan dari cianjur ke Bali untuk dipekerjakan oleh para pelaku di sebuah cafe yang beralamat di Banjar Dinas Bugbugan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan

Wakil Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno menerangkan ketiga tersangka selanjutnya akan dijerat dengan pasal 2 UU RI NO. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasam Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga :  Polda Bali Ungkap Perkara Pidana Penadahan BBM

“Intinya adalah mengeskploitasi anak dibawah umur untuk kepentingan ekonomi. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ketiga tersangka akan dilakukan penahan karena memenuhi unsur subyektif dan objektif,” terangnya saat merilis kasus ini, di Mapolda Bali, (Rabu 28/1).

Kejadian ini sendiri, terang AKBP Suratno lebih lanjut, bermula pada Sabtu (28/12/19) ketika sebuah postingan di media sosial dari salah satu pelaku (PR) “Yang minat kerja cafe, merantau, chat me”. Si korban yang merasa tertarik kemudian merespon hingga adanya sebuah komunikasi lewat messenger yang dilakukan si korban dan si pelaku.

Baca juga :  Amankan KTT G20, Polda Bali Siap Kerahkan 6.625 Personil

“Dalam komunikasi tetsebut, pelaku menerangkan bahwa kerjanya hanya datang untuk melayani tamu dengan iming-iming digaji 2jt-4jt perbulan. Korban yang belum memiliki KTP dimintai Kartu Keluarga oleh pelaku, tanpa rasa curiga si korban mengiyakan untuk mau direkrut oleh PR disalah satu kafe di Tabanan,” paparnya.

Setelah diberangkatkan ke bali oleh pelaku, tiba pada minggu (29/12/2019), lanjutnya, lalu keesokan harinya si korban langsung dipekerjakan oleh pelaku. “Menurut keterangan, korban (EN) bekerja pada malam hari pukul 19.00 wita s/d pukul 02.00 wita berdandan mengenakan baju seksi dan karena korban telah menandatangani kontrak selama 6 bulan, apabila berhenti harus mengganti rugi senilai 10jt atas biaya yang telah dikeluarkan pelaku,” ungkapnya.

Baca juga :  Marak Travel Gelap, Pawiba dan ASITA Minta Dirlantas Polda Bali Menertibkan

Selang beberapa hari berkerja, akhirnya korban (EN) merasa tertipu melihat kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan apa yang disepakati diawal. Lalu korban (EN) ingin berhenti dan atas keinginan ibunya juga namun karena dilarang oleh pelaku karna sebuah kontrak, hingga akhirnya kakak ipar korban dimintai tolong oleh ibunya untuk menjemput si korban.

Dan, pada Minggu (12/01/2020) kakak korban datang ke Bali untuk menjemput korban, namun pihaknya dimintai uang tebusan senilai 10jt agar si korban bisa dibebaskan. Lalu 2 hari kemudian kakak ipar korban melapor ke Polda Bali untuk mendapatkan perlindungan hukum oleh kepolisian dan akan dilakukan proses penindakan langsung terjun ke TKP hingga akhirnya para pelaku tertangkap. (Rika)