DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Perabasan hutan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Suana yang ada di Desa Pejukutan, Nusa Penida, Klungkung, Bali yang dilakukan PT Capri Nusa Satu menjadi sorotan semakin banyak pihak. Salah satu datang dari pengacara putra daerah Klungkung, I Kadek Agus Mulyawan SH.

Menanggapi kondisi perabasan hutan yang dilakukan perusahaan asal Jakarta itu Kadek Agus Mulyawan sendiri merupakan seorang pengacara yang sering menangani perkara sengketa tanah baik secara litigasi dan non litigasi ini, mengatakan aktifitas tersebut jelas salah.

“Kalau memang terbukti itu tindakan ilegal ya pastinya salah,” tegasnya.

“Yang namanya hutan lindung itu kan adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah dan kawasan suci seperti di Bali tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya,” paparnya.

Selain itu,I Kadek Agus Mulyawan juga mengungkapkan bahwa Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan itu ada pengecualiannya.

“Sesuai Peraturan Pemerintah penggunaan kawasan itu ada aturan mainnya. Banyak hal-hal yang dilarang apalagi penggunaannya bukan untuk fasilitas umum dan penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan khusus oleh Menteri berdasarkan permohonan,” ujarnya.

“Jadi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang,” bebernya.

Sebelumnya, tindakan ilegal investor di hutan lawasan seluas 44 are ini, sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Bali oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Selatan, Dinas Kehutanan Provinsi Bali, pada 30 September 2019. Menanggapi hal ia ini menjelaskan sepatutnya semua laporan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.

“Harusnya segera ditindaklanjuti, dan pihak-pihak yang menindaklanjuti laporan atas penebangan ilegal hutan itu bukan saja Polisi Kehutanan tapi juga Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang disingkat PPNS sebagai pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” tandasnya. (Tim)