DIKSIMERDEKA.COM, TABANAN, BALI – Polres Tabanan mengamankan 4 ton daging Babi yang diduga ilegal. Daging Babi yang diangkut truck bernopol BG 8812 FO tersebut diangkut dari Palembang dengan tujuan Kota Denpasar untuk dipasarkan.

Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan daging babi ilegal itu terjadi pada Jumat, 8 Nobember 2019 sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu, pelapor  beserta anggota melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait perdagangan daging babi dari Palembang ke Denpasar.

Baca juga :  Balai Karantina Denpasar Musnahkan 1.7 Ton Daging Babi Ilegal Asal Jombang

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sopir truk bernama Joko Susanto (41), asal Karanganyar, Jawa Tengah, untuk dimintai keterangan. Selain sopir, polisi juga meminta keterangan 2 orang saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata daging babi yang dibawa sopir truk, Joko Susanto tidak dilengkapi dokumen yang sah dari instansi terkait.

Sebagai kamuflase agar tak diketahui petugas, truk tersebut juga memuat kelapa dan terpal. Hanya saja, ketika di Jalan Tukad sangsang 66 2 No 8A, Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, sopir beserta kendaraan truk dan muatannya diamankan polisi.

Baca juga :  Polres Tabanan Tangkap Pelaku Narkoba, Kalapas Kerobokan: Siap Dukung Mengungkapnya

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit mobil truk warna putih hijau bernopol BG 8812 FU yang berisi daging babi sebanyak 4 ton, 1 buah freezer  yang berisi 37 bungkus plastik daging babi, 4 lembar nota penjualan daging babi, 1 buah catatan pemasukan daging babi dan uang tunai sebesar Rp 950.000.

Baca juga :  Polres Tabanan Terima Bantuan PC dan Laptop dari BRI Cabang Tabanan

Untuk sementara, daging babi seberat 4 ton itu diamankan di cold storage Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Polisi sampai saat ini masih melakukan pendalaman kasus tersebut dengan pemeriksaan surat-surat. Sampai saat ini pihak polisi belum menemukan bukti, apakah daging babi tanpa dokumen itu, ilegal atau legal. (Tim)