Balai Karantina Denpasar Musnahkan 1.7 Ton Daging Babi Ilegal Asal Jombang
DIKSIMERDEKA.COM, JEMBRANA, BALI – Sebanyak 1.7 ton daging Babi ilegal asal Jombang dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Denpasar. Pemusnahan dipimpin Kepala Balai (Kabalai) Karantina Denpasar drh. I Putu Terunanegara MM., bersama sejumlah pihak stakeholder terkait dengan cara dibakar lalu dikubur, bertempat di Kantor Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, Rabu (10/3).
Kabalai Terunanegara menerangkan daging Babi ilegal tersebut diamankan dalam razia pada Sabtu (6/3) dini hari lalu. Ia mengatakan pemusnahan dilakukan lantaran sopir mobil box pengangkut tidak berniat membawa dagingnya ke daerah asal, setelah dilakukan penindakan.
“Setelah diperiksa secara seksama ditemukan adalah daging celeng asal Jombang sebanyak 1,7 ton yang dikemas dalam 29 karung tidak ada kelengkapan sertifikat karantina dari daerah asal. Namun, sopir pengangkut tidak berniat membawa dagingnya ke daerah asal untuk ditolak, setelah dilaksanakan tindakan karantina penahanan,” terangnya.
Lebih lanjut, Terunanegara mengatakan dengan penahanan dan pemusnahan yang dilakukan diharapkan menimbulkan efek jera pelaku agar tidak mengulangi memasukan daging Babi ilegal guna mencegah masuk dan menyebarnya HPHK (Hama dan Penyakit Hewan Karantina) di Bali, sesuai amanat UU No: 21 tahun 2019.
Upaya pencegahan ini sendiri dilakukan bekerjasama dengan instansi terkait yang ada di Pelabuhan Gilimanuk. Seperti diketahui, pelabuhan yang terletak di Bali bagian barat ini menjadi salah satu pelabuhan yang selalu padat arus lalu lintasnya keluar masuk Bali.
Adapun pihak stakeholder terkait yang turut dalam pemusnahan tersebut yakni Kapolsek Gilimanuk, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali (BKSDA), Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Gilimanuk, ASDP, DanPOM, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali, dan Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana. (*)

Tinggalkan Balasan