DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Badung Bali mengatakan siap membantu dan mendukung penuh pengungkapan informasi peredaran narkoba dari dua pelaku hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Tabanan yang dikatakan pelaku diarahkan oleh oknum napi di Lapas Kerobokan. 

Demikian diungkapkan Kepala Lapas (Kalapas) Kerobokan, Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi, Rabu 28 Juli 2021. Namun hingga saat ini, ia mengatakan pihaknya belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak Polres Tabanan terkait penangkapan itu.

“Kami belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak Polres Tabanan terkait itu (penangkapan pelaku narkoba, red). Pada dasarnya pihak Lapas siap membantu penuh jika ditemukan informasi mengarah pada peredarannya dikendalikan lewat Lapas Kerobokan,” tegas Kalapas.

Baca juga :  Deputi Kemenko Kumham Tinjau Program Ketahanan Pangan Lapas Kerobokan

Ia menambahkan penggeledahan merupakan bentuk tanggungjawab dan komitmen lembaganya memberantas barang-barang terlarang yang ada di dalam lapas. Dalam melaksanakan penggeledahan ia menyampaikan kepada jajaran untuk senantiasa menjaga sikap dan menciptakan kondisi yang aman.

“Nanti apabila pihak Polres Tabanan melakukan koordinasi terkait pemberantasan narkotika tersebut, Lapas Kerobokan siap membantu dan bersinergi penuh jika ada informasi peredarannya dikendalikan dari lapas. Yang pasti, kami sangat komit melakukan pemberantasan narkoba di lapas,” tandas Fikri.

Baca juga :  BNN Ungkap Transaksi Narkoba Napi Lapas Kerobokan Senilai Rp 15 Miliar 

Seperti diketahui sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan dikabarkan berhasil mengamankan pelaku dua orang; Robi Setiawan alias Robi (23) dan Made Suardika alias Kolok (27) diamankan dengan barang bukti berupa 7 buah paket sabu, di tempat berbeda pada hari Sabtu 24 Juli 2021 lalu.

Robi pria asal Sumatera Utara yang merupakan karyawan salah satu provider, diamankan di wilayah Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Dari tangannya polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0.44 gram netto.

Baca juga :  Lapas Kerobokan Bantah Keberadaan Narapidana dalam Kasus Narkoba Buleleng

Dari hasil pemeriksaan dilakukan, polisi mengatakan tersangka Robi tergolong pemakai dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sementara Kolok yang berhasil diamankan di hari yang sama, dari tangan tersangka diamankan 5 paket sabu. Kemudian dari hasil penggeledahan rumah pelaku di wilayah Denpasar, petugas mendapat barang bukti lainnya yakni 20 bendel plastik klip yang digunakan sebagai peluncur atau pengedar.

Mengenai asal barang bukti yang dimiliki tersangka, dari hasil pemeriksaan, polisi mengatakan pelaku mengakui mendapatkan barang bukti dari pria yang saat ini keberadaannya di dalam Lapas Kerobokan. (dk/dhy)