DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Solusi yang diambil pemerintahan Joko Widodo dalam menangani defisit yang dialami oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dengan menaikan premi iuran menuai protes dan penolakan dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). Protes dan penolakan ini dilakukan dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta (6/11).

Dalam aksi unjuk rasa ini LMND menyampaikan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Perpres No. 75 tahun 2019 ini bukanlah solusi atas defisit yang terjadi. Diketahui bahwa sejak diselenggarakannya program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS mulai tahun 2014 terjadi defisit Rp. 3,3 Triliun, tahun 2015 naik 5,7 Triliun, tahun 2016 naik 9,7 Triliun, tahun 2017 menjadi 9,8 Triliun dan di tahun 2018 defisit 9,1 Triliun.

“Defisit yang terjadi beberapa tahun belakangan, bahkan tahun ini diperkirakan akan mencapai defisit hingga 32 Triliun seharusnya tidak terjadi. Menaikan iuran adalah kesalahan fatal pemerintah dan terlalu membebani rakyat. Alih-alih melakukan perbaikan fasilitas kesehatan, evaluasi sistem dan audit keuangan dalam tubuh BPJS, pemerintah, dalam hal ini presiden, mengeluarkan kebijakan yang tidak pro rakyat” ungkap Habari.

Baca juga :  Tanggapan LMND Bandar Lampung atas OTT Rektor Unila oleh KPK

Kebijakan tentang kenaikan iuran BPJS yang akan berlaku per 1 Januari 2020 ini menurutnya sangatlah mencemaskan rakyat. “Kenaikan iuran BPJS dengan nominal yang sangat signifikan di tengah situasi ekonomi yang buruk dan mencekik, biaya kebutuhan hidup naik dan sulitnya lapangan pekerjaan menambah kesengsaraan dan penderitaan rakyat,” ujarnya.

Aksi longmarch LMND tolak kenaikan iuran BPJS

Ketua Umum LMND, Muh. Nasrul pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa, Jaminan Sosial merupakan hak yang harus dinikmati setiap warga tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi. Tanggung jawab Negara sebagai penyedia fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak sudah diatur dalam amanah Konstitusi UUD 1945 pasal 34.

Sebagai mandat konstitusi, katanya, Jaminan sosial harusnya bisa dinikmati oleh seluruh warga Negara tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

Baca juga :  LMND : Pendidikan Menghidupkan Kemanusiaan Bukan Mematikan

“Kebijakan pemerintah dalam menaikan iuran BPJS Kesehatan sangat membebani rakyat tanpa terkecuali, terutama kelas ekonomi menengah ke bawah. Apalagi di saat perekonomian dalam negeri yang tidak menentu, biaya hidup yang kian meningkat dan sulitnya lapangan kerja makin menambah kesengsaraan rakyat” pungkasnya.

Melihat kegagalan sistem ekonomi neoliberal yang menjadi kiblat dari setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah, termasuk kebijakan di bidang kesehatan, sudah seharusnya ditinggalkan dan kembali pada haluan ekonomi negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Bahwa sistem neoliberal telah gagal dan sudah seharusnya di buang di tong sampah” tegas Asrul menutup orasinya dengan pekikan “Hidup Rakyat!”.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal LMND, Reza Reinaldi Wael, juga menyampaikan bahwa keresahan rakyat Indonesia dengan akan diberlakukannya kenaikan iuran BPJS awal tahun mendatang adalah bukti semakin menjauhnya cita-cita kemerdekaan.

“Inilah yang disebut dengan liberalisasi pada sektor kesehatan. Kondisi serupa pun tidak jauh berbeda pada sektor Pendidikan dimana biaya Pendidikan yang semakin tinggi mengakibatkan banyak anak bangsa yang tidak bisa memperoleh Pendidikan yang layak, ilmiah dan demokratis” pungkasnya.

Baca juga :  Jelang Kongres VIII LMND, Kader Yogyakarta Nyatakan Siap Maju Caketum

Reza juga menambahkan bahwa “Pendidikan sebagai syarat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa telah diliberalkan, menandakan bahwa negara telah lepas tangan atas kewajibannya mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan sosial, melindungi mencerdaskan kehidupan bangsa dan tumpah darahnya”.

Unjuk rasa yang diawali dengan longmarch dengan membawa poster-poster kritik dan penyampaian tuntutan berlangsung selama 4 jam. Adapun beberapa sikap dan tuntutannya:

  1. Tolak Kenaikan Iuran BPJS dan Cabut Perpres No. 75 Tahun 2019.
  2. Evaluasi Sistem dan Audit Keuangan BPJS.
  3. Perbaikan Fasilitas Kesehatan.
  4. Usut Tuntas Kasus Kekerasan Pada Demonstran dan Pelaku Penembakan Mahasiswa di Sulawesi Tenggara.
  5. Laksanakan Pasal 33 UUD 1945.
  6. Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, dan Demokratis. (*/Dk)