Tunjangan Naik 300% Lebih, Kepsek SMKN 3 Denpasar: Ada Harapan Besar Dibaliknya
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster meningkatkan tunjangan Kepala Sekolah (SMA/SMK/SLB) se-Bali hingga 300% lebih pastinya menjadi berita gembira bagi guru dan praktisi tenaga kependidikan di Bali, khususnya bagi para Kepala Sekolah. Namun dibalik kebijakan yang menggembirakan tersebut tentunya juga, membawa harapan dan tuntutan kinerja yang semakin besar.
Dengan diberikannya kenaikan tunjangan ini, kepala sekolah khususnya, dituntut mampu meningkatkan kualitas manajerial kependidikan di sekolahnya masing-masing. Kepala sekolah memiliki peran sentral, baik sebagai manajerial sekaligus supervisi dari pelaksanaan kegiatan kependidikan di sekolah. Muara dari semua ini tentunya adalah pada harapan semakin meningkatnya kualitas pendidikan kita.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sekolah SMKN 3 Denpasar, Drs. A.A. Bagus Putra Wijaya, M.Pd., Rabu, 6 November 2019. “Tentu kami semua, saya pribadi khususnya, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian yang diberikan oleh Bapak Gubernur kepada kami (Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se-Bali, red),” ujarnya, di Denpasar.
“Dengan diberikannya tunjangan seperti ini tentu kita juga dituntut untuk bekerja lebih keras lagi, lebih serius dan lebih baik lagi agar apa yang dicita-citakan baik oleh pemerintah pusat, provinsi dan kita di sekolah dapat tercapai semaksimal mungkin. Harapannya pendidikan kita semakin maju,” imbuhnya.
Terkait tambahan tunjangan yang akan diterimanya tersebut, A.A. Bagus Putra Wijaya mengatakan secara pribadi dirinya akan mengelola kenaikan tunjangan yang didapatkan nantinya dengan sebijaksana mungkin, agar tim kerjanya juga dapat turut merasakannya, meskipun tunjangan tersebut adalah hak pribadinya.
“Saya pribadi, karena kita kerja di sekolah ini secara tim, tidak saya sendiri, maka saya akan sebijaksana mungkin agar fasilitas ini (kenaikan tunjangan, red) juga turut dapat dinikmati oleh tim saya, walaupun ini secara pribadi saya terima,” ujarnya.
Kebijakan peningkatan tunjangan ini sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No. 7 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang menduduki jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Pergub tersebut mulai efektif berlaku sejak Bulan Oktober 2019. (Dk/Adhy)
Tinggalkan Balasan