Kasus Gudang Mikol Banjar Sakah: Setelah Kelian, Giliran Pecalang Penuhi Panggilan Penyidik
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR-BALI, Penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap Pecalang Banjar Sakah, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, atas nama Ketut Senter, pada Jumat (25/10), setelah sebelumnya Kelian Adat Banjar Sakah, A.A Gede Agung Aryawan, ST., didampingi Kelian Dinas-nya, I Ketut Sumadi Putra, memenuhi surat panggilan dari Polresta Denpasar, pada Hari Selasa (22/10).
Sama halnya dengan kehadiran Kelian Banjar, kehadiran Pecalang Banjar Sakah ini juga untuk memberikan keterangan terkait duduk persoalan terjadinya penghentian pembangunan gedung minuman beralkohol (Mikol) yang berada di lingkungan Banjar Sakah, Desa Pemogan, Denpasar Selatan yang ditolak oleh warga yang berujung pada pengaduan ke Polisi ini.
Kehadiran Pecalang Banjar Sakah, Ketut Senter untuk memenuhi panggilan penyidik AIPDA I Wayan Werdi Putra, tak sendiri, ia turut diantar oleh puluhan warga Banjar Sakah, beserta prajuru-prajuru banjarnya. Sehingga suasana di ruang Unit II Sat Reskrim Polresta Denpasar mendadak ramai.
Kelian Banjar Sakah, AA. Gede Agung Aryawan, yang juga turut hadir mengatakan setelah Pecalang Banjar Sakah Ketut Senter dipanggil, maka dari penyidik kembali akan memanggil dua orang lagi yakni dua orang penyanding dari sebelah Barat yang kala itu tidak mau menandatangani pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Nyoman Parna dan Wayan Parek yang dipanggil, pada hari Sabtu (26/10).
“Saat pemanggilan dua orang penyanding ini, para penyanding juga ditemani oleh Kelian Banjar, Kelian Dinas, Para Prajuru Banjar dan Warga Banjar Sakah, Desa Pemogan,” terangnya.
Agung Aryawan juga mengatakan bahwa menurutnya pemanggilan penyidik tersebut dirasa ada yang mengganjal. Alasannya, pemilik gudang mikol bisa mengajukan gugatan padahal tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan pemilik tidak melakukan sosialisasi persetujuan penyanding dan warga sekitar di lingkungan sekitar.
Namun, terkait pemeriksaan tersebut pihak penyidik belum dapat ditemui untuk dimintai pernyataannya. Pihak Polresta Denpasar mengharuskan saluran satu pintu, yakni langsung meminta tanggapan ke Kasat Reskrim Kompol. I Wayan Arta Ariawan, SH, SIK. Akan tetapi pada saat akan dikonfirmasi Kasat Reskrim tidak berada ditempat. (Bud/Ad)
Tinggalkan Balasan