DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR-BALI – Kontroversi Rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI mulai menimbulkan dampak negative bagi pariwisata Indonesia, terutama Bali. Salah satu pasal kontrovesial yang menyebabkan pariwisata Bali dirugikan yaitu, pasal 417 yang melarang persetubuhan bagi orang yang bukan suami-istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Rancangan pasal ini kemudian ramai-ramai diberitakan oleh media asing dengan narasi yang mendeskriditkan pariwisata kita. Pemberitaan tersebut, dapat dimanfaatkan oleh kompetitor-kompetitor pariwisata Bali untuk mengalihkan wisatawan yang tadinya ingin datang ke Bali untuk datang ke negaranya.

Banyak turis asing, terutama dari negara-negara Eropa dan Australia, mulai berpikir ulang untuk berwisata ke Bali. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlarut maka akan berdampak buruk dan tentunya akan berpotensi merugikan pariwisata Bali. Demikian diungkapkan oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

Untuk itu, Cok Ace, panggilan akrab Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meminta kepada DPR RI agar mengkajian ulang pasal-pasal yang berpotensi merugikan pariwisata Bali. Hal tersebut disampaikan Wagub Cok Ace kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (23/09). 

“Saya bersama PHRI akan mengajukan kajian-kajian kepada DPRD Provinsi Bali terkait pasal-pasal yang kontroversial terhadap pariwisata Bali, selanjutnya DPRD Provinsi Bali akan mengajukan kepada DPR RI untuk dilakukan pengkajian ulang ”, tambah Cok Ace yang juga menjabat sebagai Ketua PHRI Bali tersebut. 

Media-media asing tersebut, lanjut Cok Ace membuat pemberitaan yang tidak utuh terkait pasal-pasal RKUHP yang kotroversial tersebut. Ppasal-pasal yang di ungkap oleh media luar tersebut, tanpa dilengkapi dengan penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lain, yang mana hal tersebut memunculkan persepsi-persepsi negative.

Misalnya saja ayat 1 pada pasal 417 tersebut di atas yang diekspose dengan tambahan pasal 419 yang melarang pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama dan dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II, yang bernilai sekitar Rp 50 juta.

Namun pada Ayat 2-nya yang menyebutkan tindak pidana yang dimunculkan pada pasal tersebut tidak dapat dituntut apabila tidak ada permohonan atau pengajuan dari pihak yang dirugikan. Yang artinya, tidak serta merta orang yang melakukan tindakan sebagaimana disebutkan pasal 417 dan 419 tersebut dapat dituntut.

“ini yang tidak diungkapkan (Pemberitaan media asing, -red). Pasal yang mengatur hal seperti itu sebenarnya sudah ada sejak dahulu tapi yang diungkap ke media luar hanya pasal 417 saja tidak dilanjutkan dengan penjelasan seperti pada Ayat 2, hal inilah perlu kita lakukan sosialisasi kepada negara-negara sahabat agar tidak terjadi salah persepsi” ungkapnya. 

Untuk itu, dengan adanya RKUHP ini dan imbasnya terhadap  pariwisata Bali maka Wagub Cok Ace menghimbau para wisatawan dan para pelaku pariwisata untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya, mengingat RKUHP ini baru sebatas rancangan sehingga belum bisa diberlakukan. Cok Ace berjanji akan terus melakukan koordinasi dengan komponen terkait termasuk memantau kompetitor pariwisata Bali terkait isu RKUHP ini. (*)