DIKSIMERDEKA.COM, BALI – Permohonan uji materi terhadap Peraturan Gubernur No. 97 Tahun 2018, tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang diajukan oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Selain ditolak, pihak pemohon juga dihukum untuk membayar biaya perkara.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkapkan peraturan ini merupakan langkah konkrit untuk mengurangi sampah plastik dengan kebijakan melarang. Dengan penolakan tersebut menunjukan kebijakannya ini memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali.

“Jadi terbitnya Pergub tersebut memang sudah sesuai dengan UU tentang pemerintah daerah,” ujarnya kepada para awak media, di Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (11/7).

Sebelumnya, Gubernur Bali dituding telah membuat norma baru yang diluar kapasitasnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Namun, justru norma pengurangan sampah yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 dan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah tersebut, haruslah dimaknai sebagai pelarangan penggunaan plastik sekali pakai, sebagaimana diatur dalam Pergub Bali No. 97 Tahun 2018.

“Dalam Pergub ini memang melarang, tapi itu adalah implementasi dari UU di atasnya yang berkaitan dengan upaya penanggulangan sampah. Dengan putusan MA ini maka kini semua pihak wajib menjalankan Pergub Bali tersebut, guna menjaga kesucian pulau Bali dan keberlangsungan lingkungan Bali,” tandasnya.

Gubernur Koster juga menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah pusat dan semua pihak, baik itu aktivis lingkungan hidup di Indonesia, khususnya yang ada di Bali, dan juga aktivis dari berbagai negara, serta pengamat kebijakan publik yang telah mendukung Pergub No. 97/2018 ini.

Untuk itu, ia mengundang semua pihak tersebut untuk hadir datang ke Bali, dan akan mengadakan jamuan sebagai bentuk apresiasi dan ungkapan terima kasihnya. Rencananya Gubernur Koster akan mengundang pihak-pihak tersebut bersamaan saat perayaan hari jadi Pemerintah Provinsi Bali, 14 Agustus 2019 mendatang.

“Saya mewakili masyarakat Bali, berterimakasih kepada pemerintah pusat, aktivis lingkungan hidup dari berbagai negara, dan juga pengamat kebijakan publik, yang telah bersuara dan memberikan dukungannya. Nanti saat peringatan hari jadi Pemerintah Provinsi Bali, kita akan undang” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Koster juga menyampaikan pesan, agar para penggugat dapat menerima putusan MA tersebut dengan lapang dada karena ini demi keberlangsungan lingkungan hidup kita, ia menyarankan kepada pihak pelaku usaha daur ulang sampah plastik khususnya yang ada di ADUPI agar dapat beralih bahan baku.

“Jangan bergantung pada bahan yang sama. Mulailah beralih ke bahan lain yang lebih ramah lingkungan, jangan-jangan lebih tinggi nilai ekonominya nanti, dan biar gak merusak lingkungan. Kita akan siap mendukung karena jangan sampai pengusaha mati, jadi kita harus dukung,” ujarnya. (gama)