DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Nasib ribuan tenaga honorer yang selama ini terkatung-katung akhirnya menemui titik terang. Pimpinan DPR RI bersama barisan menteri kabinet baru saja mengetok palu kesepakatan final terkait nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hasilnya? Ratusan ribu tenaga pengabdi negara dengan status PPPK paruh waktu bakal resmi diangkat menjadi penuh waktu!

Gebrakan ini diumumkan usai rapat koordinasi maraton lintas kementerian yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Nusantara III, Jumat (6/11/2026). Rapat ‘kelas berat’ ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri full team dari pemerintah, mulai dari Mensesneg, Menteri PANRB, Mendagri, Menkes, Menag, Menkeu, hingga Wamensesneg.

“Pada hari ini telah diadakan rapat koordinasi finalisasi tentang aspirasi-aspirasi yang masuk ke DPR RI. Aspirasi itu adalah bagaimana status PPPK paruh waktu, kemudian PPPK penuh waktu bagi non-ASN, guru, lintas profesi, tenaga teknis, serta tenaga pelaksana lainnya yang minta diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Sufmi Dasco saat membuka konferensi pers.

Baca juga :  Kungker ke Bali, Ketua DPR RI: Saya Akan Ikut Kawal RUU Provinsi Bali

Dari Guru, Damkar, Sampai Nakes: Semua Naik Kasta!

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang ditunjuk sebagai juru bicara pemerintah, langsung membeberkan hadiah akhir tahun dari negara untuk para tenaga honorer tersebut.

Awalnya, wacana pengangkatan ini hanya menyasar guru atau tenaga pendidik. Namun, setelah dihitung ulang matang-matang, pemerintah memutuskan kebijakan ini diperluas untuk lintas profesi.

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi, yaitu dosen, saudara-saudara kita yang bertugas sebagai Damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan atau tenaga medis, tenaga teknis, atau tenaga pelaksana lain,” tegas Prasetyo.

Baca juga :  Tok! Gaji P3K 2027 Dibayar APBN Rp23 Triliun, DPR Sentil Pemda: Stop Ngeles Alasan Efisiensi!

Tak berhenti di situ, Prasetyo membawa kabar yang lebih menggiurkan. Mereka yang telah naik kasta menjadi PPPK penuh waktu ini tidak akan dijegal jika ingin mencoba peruntungan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) murni.

“Bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” ungkapnya.

Perpanjangan Kontrak Massal dan Rekrutmen CPNS Baru

Kabar gembira tak hanya milik PPPK. Rapat krusial ini juga membawa angin segar bagi ratusan ribu guru ASN dan tenaga kesehatan yang kontrak kerjanya nyaris kedaluwarsa.

Pemerintah resmi memperpanjang masa kerja bagi sekitar 172.323 guru di bawah Kemendikdasmen dan 2.482 guru di Kementerian Agama yang kontraknya berakhir pada Desember 2026. “Tenaga kesehatan maupun medis juga akan diperlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” jamin Mensesneg.

Baca juga :  Adian Napitupulu : “Naikin Saja Gaji Guru, Negara Nggak Akan Rugi!”

Menariknya, pemerintah juga tengah memutar otak untuk meracik aturan khusus (lex specialis) terkait batasan usia rekrutmen CPNS. Hal ini agar para tenaga honorer yang sudah tua namun punya pengalaman lapangan mumpuni, tetap bisa ikut seleksi.

Terakhir, bagi para fresh graduate, siap-siap panaskan mesin! Pemerintah memastikan proses rekrutmen CPNS tahun ini akan tetap berjalan, dengan pendaftaran yang sudah mulai dibuka pada bulan November ini. Tujuannya tak lain untuk menyegarkan komposisi ASN yang pensiun dan mengawal program prioritas negara.

Seluruh keputusan monumental ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara bertahap pada 1 Januari 2027, dengan tetap menyesuaikan kemampuan fiskal negara.

“Kami berkomitmen untuk satu per satu mari kita selesaikan permasalahan kepegawaian. Yang bekerja sudah mendapatkan kepastian status, adik-adik yang baru lulus juga akan kita buka ruang,” pungkas Prasetyo.