KPK Bongkar Jejak Pemerasan Bupati Pemalang, Dua Anggota DPRD hingga Pengusaha Diperiksa
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, periode 2025-2026. Kali ini, penyidik mendalami aktivitas dua anggota DPRD Pemalang bersama Bupati nonaktif Anom Widiyantoro hingga keterlibatan sejumlah pihak swasta dalam proyek-proyek pemerintah daerah.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (2/11/2026), kemarin, di dua lokasi berbeda. Enam saksi diperiksa di Polresta Pemalang, sedangkan satu saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua anggota DPRD Pemalang yang diperiksa yakni Wandias Purnomo (WP) dan Aris Ismail (AI). “Saksi AI dan WP didalami terkait kegiatan-kegiatan bersama Bupati,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Selain keduanya, penyidik juga memeriksa Nur Hafik (NH) dan Windi (WIN) dari CV Salma, serta Alfan Krishardiatma (AK) dan Andaru Anfas Imsakti (AAI) yang merupakan pihak swasta. Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut berkaitan dengan keterlibatan mereka dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Untuk saksi NH, WIN, AK, dan AAI dimintai keterangan soal keikutsertaannya pada proyek-proyek di Pemkab Pemalang,” ujarnya.
Seluruh saksi yang diperiksa di Polresta Pemalang tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, satu saksi lainnya yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah Hermawan Budianto, pegawai The Variants Labs Creative.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026 yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan empat tersangka dalam dua klaster perkara dugaan pemerasan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta di lingkungan Pemkab Pemalang.
KPK menduga Anom menggunakan Haris untuk mengumpulkan uang dari sejumlah pihak. Dari praktik tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan diduga mencapai Rp 1,98 miliar. Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pengurusan perkara yang menjerat Anom di KPK.
Dalam klaster kedua, KPK mengusut dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Lilik Budi Suprianto dan anaknya, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto.
Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. Dia diduga memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara di lembaga antirasuah kepada ayahnya.
Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan bantuan pengurusan perkara di KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto.
KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Tinggalkan Balasan