DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas dalang pembakar hutan kembali diuji. Langkah Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi tersangka Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) mendapat dukungan penuh dari Senayan. Tak cuma dipidana, korporasi-korporasi ‘bandel’ ini didesak agar dimiskinkan dengan merampas seluruh keuntungannya demi mengganti kerugian negara.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, menegaskan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan tidak boleh lagi dibiarkan ongkang-ongkang kaki menikmati hasil kejahatannya, sementara rakyat menderita sesak napas dan negara menanggung rugi.

“Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya,” tegas Kholid di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Kholid menuntut penanganan perkara puluhan perusahaan ini dibongkar secara transparan, tuntas, dan tak ada istilah ‘masuk angin’.

Baca juga :  Gandeng FBI, Bareskrim Lacak Aset Tersangka Korupsi Rusun Cengkareng

“Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jabar VI ini.

Bareskrim Turun Tangan, 29 Ribu Hektare Lahan Hangus

Ketegasan Kholid ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak membeberkan bahwa jajarannya telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Rinciannya, 16 perusahaan berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan empat sisanya adalah Penanaman Modal Asing (PMA).

Kerusakan yang ditimbulkan tak main-main. Secara keseluruhan, Polri telah menangani 104 laporan polisi dengan total luas lahan yang hangus terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Melihat rekam jejak kebakaran yang kerap berulang di lahan konsesi yang itu-itu saja, Kholid menilai pemerintah harus segera melakukan evaluasi total. Pengawasan dan eksekusi sanksi harus tajam ke atas. Ia mendorong penyidik untuk membongkar tuntas siapa aktor intelektual, pengendali, hingga beneficial owner (pemilik manfaat) di balik perusahaan-perusahaan pembakar hutan tersebut.

Baca juga :  Tolak Dikte Asing! Brasil Pilih Keruk Ratusan Barel Minyak di Amazon Meski Dihujat Dunia

“Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan,” sentil Anggota Komisi Keuangan DPR RI itu.

Cabut Izin Jangan Cuma Gertak Sambal, APBN Jangan Jadi Korban!

Selain denda dan perampasan aset, Kholid menyoroti rekomendasi tegas Polri untuk mencabut izin 23 korporasi lainnya. Ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian ATR/BPN bergerak cepat mengeksekusi HGU perusahaan yang terbukti melanggar, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Rekomendasi Polri harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keputusan yang jelas. Publik perlu mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan HGU terpenuhi, jalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan,” desaknya.

Baca juga :  Bareskrim Polri Temukan Penipuan Investasi Trading Berbasis Ponzi

Di akhir pernyataannya, Kholid juga mewanti-wanti pemerintah agar biaya pemulihan ekosistem yang hancur lebur ini tidak dibebankan kepada kas negara. Sang perusaklah yang wajib merogoh kocek. Selain itu, jaminan kesehatan dan perlindungan udara bersih bagi masyarakat terdampak harus menjadi prioritas utama.

“Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas,” cetusnya.

“Ukuran keberhasilan kita adalah warga terlindungi, pelaku yang terbukti bersalah mendapat hukuman yang setimpal, lingkungan dipulihkan, dan kebakaran dapat dicegah. Kami akan mengawal melalui fungsi pengawasan DPR agar penegakan hukum ini menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat,” pungkas Kholid.