DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA Pelanggaran hak digital yang kian marak menunjukkan betapa merahnya rapor pemerintah dalam menjaga keamanan warga di dunia maya. Bukannya jadi pelindung, negara justru dituding makin asyik bertingkah bak mandor yang hobi membatasi internet dan membungkam suara kritis. Ironisnya, di saat yang sama, rakyat jelata dibiarkan babak belur dihajar teror online hingga kebobolan data pribadi.

Fakta mengerikan ini dibeberkan blak-blakan dalam Laporan Pemantauan Hak Digital Indonesia Triwulan III (Juli-September) 2026 yang diluncurkan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Jumat (30/10/2026). Angkanya bikin merinding: terjadi ledakan 1.028 kasus pelecehan dan teror online, 190 serangan siber, hingga ratusan kasus pembungkaman suara rakyat.

Darurat Teror Online: Wanita Dihantui, Kampus Malah Ancam Korban

Situasi kekerasan di ranah maya atau yang kerap disebut teror online terhadap gender kini makin brutal. Sepanjang Juli-September 2026, SAFEnet mencatat ada 1.028 kasus. Angka ini meroket gila-gilaan hingga 75 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Perempuan muda usia 18-25 tahun jadi sasaran empuk, di mana ancaman penyebaran foto atau video intim jadi senjata utama pelaku untuk memeras dan meneror.

Baca juga :  Hacker Retas Kulkas Supermarket Prancis, Akibatnya Ratusan Toko Buang Makanan

Lebih ngeri lagi, lingkungan kampus yang seharusnya jadi ruang aman, justru berubah jadi sarang pelecehan digital seperti penyebaran data pribadi (doxing) hingga pengambilan foto diam-diam (creepshot). Celaknya, bukannya dilindungi, banyak mahasiswi korban teror ini malah diancam skorsing oleh pihak kampus.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Universitas Sebelas Maret (UNS), Ismi Dwi Astuti, menyoroti keras lambatnya penanganan kampus dalam krisis ini.

“Setiap perguruan tinggi pada dasarnya memiliki tata kelola dan mekanisme penanganan kasus, termasuk mitigasi melalui sistem informasi dan pemberitaan di lingkungan kampus. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada profesionalitas perguruan tinggi dalam mewujudkan tata kelola kampus yang aman. Karena itu, diperlukan protokol penanganan yang konsisten serta jejaring layanan yang mampu melakukan asesmen risiko untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang tepat,” papar Ismi.

Rakyat Kritis Dikriminalisasi, Internet Tiba-tiba “Mati”

Di sektor kebebasan bersuara, kasus pelanggaran hak digital juga makin menjadi-jadi. Tercatat ada 128 aksi pembredelan akses internet dan 58 kasus pembungkaman ekspresi warga. Sebanyak 81 kasus pembatasan ini lahir langsung dari tangan pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bahkan tercatat 39 kali meminta “pembersihan” konten dan akun secara sepihak.

Baca juga :  Washington Tuduh Hacker Iran Bobol Sistem Tangki BBM AS

Aroma represi politik pun sangat menyengat. Ingat demo besar-besaran 27 Agustus 2026 di DPR? Saat itu sinyal internet mendadak lenyap. Di Pati, koordinator aksi protes bahkan rekening dan media sosialnya diblokir paksa. Sementara itu, polisi menjadi pihak yang paling rajin melapor, sukses menyeret 137 warga biasa ke ranah hukum hanya karena kritis.

Merespons ketimpangan fasilitas dan keadilan internet ini, Direktur Common Room, Gustaff H. Iskanda, langsung melontarkan sentilan.

“Kondisi seperti di Kabupaten Sikakap merupakan bentuk dari permasalahan dari layanan akses internet di Indonesia. Laporan yang dibuat SAFEnet perlu diperkuat dan diperluas lagi untuk menyebarkan laporan-laporan infrastruktur, kebijakan hingga kendala-kendala di lapangan mengenai akses internet. Dalam pengembangan hak warga dan keterlibatan dalam demokratisasi dan pemanfaatan internet sebagai perubahan iklim, seharusnya pemerintah perlu melibatkan komunitas tingkat desa,” jelas Gustaff.

Data Negara Bocor, Pemerintah Cuma Sibuk Mengendalikan Warga

Saat pemerintah sibuk merepresi warga, pertahanan siber lembaga publik justru rontok. Dari 190 insiden serangan siber, 41 di antaranya sukses mempermalukan lembaga publik lewat peretasan wajah situs dan kebocoran data.

Baca juga :  Kiamat Internet Mengintai! Bug PHP Bikin Jutaan Website Dunia Mati Total, Hacker Pesta Pora

Bagi rakyat yang berani mengkritik pejabat, siap-siap saja diteror. SAFEnet mencatat ada 38 insiden pembocoran data pribadi (doxing), disusul 37 peretasan akun, dan 36 ancaman kekerasan. Mayoritas serangan siber ini terjadi persis setelah korban melontarkan kritik kepada pemerintah.

Melihat fakta negara yang makin “galak” tapi gagal melindungi warganya ini, Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, memberikan pukulan telak. Pelanggaran hak digital yang dibiarkan ini membuktikan pemerintah cuma mau mengontrol, bukan melindungi.

“Transformasi digital tidak boleh hanya membuat negara semakin kuat dalam mengatur dan mengendalikan ruang digital, tetapi juga harus memastikan warga terlindungi. Ketika kritik dibatasi, warga dikriminalisasi, data pribadi tidak aman, dan korban kekerasan digital justru mendapatkan tekanan, kita perlu mempertanyakan sejauh mana negara menjalankan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak digital,” tegas Nenden.