DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi setelah proses persidangan mengungkap fakta-fakta baru, termasuk dugaan pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini penyidik masih berfokus menyelesaikan perkara pokok yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

“Saat ini penyidik masih fokus dulu terkait dengan pokok perkara, karena ini memang perkara berangkat dari peristiwa tangkap tangan yang kemudian para tersangka langsung dilakukan penahanan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Baca juga :  KPK Apresiasi Capaian Kinerja Pemberantasan Korupsi Provinsi Bali

Budi menjelaskan, perkara yang bermula dari OTT memiliki batas waktu penanganan awal yang ketat. Karena itu, penyidik harus memprioritaskan penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum mendalami kemungkinan pengembangan lebih lanjut.

Namun, KPK tetap membuka kemungkinan menindaklanjuti temuan lain apabila terdapat bukti yang mendukung.

“Namun demikian, tentu dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan, jika memang ada bukti-bukti lain yang terungkap, kemudian nanti di tahap persidangan juga tentunya akan terbuka fakta-fakta persidangannya seperti apa,” ujarnya.

Baca juga :  KPK Pantau Perjalanan Nusron Wahid ke Malaysia saat Mangkir Panggilan Pemeriksaan

Budi meminta publik mengikuti perkembangan persidangan, termasuk keterangan saksi dan alat bukti yang nantinya dinilai majelis hakim.

“Apakah kemudian nanti ada pengembangan penyidikan atau seperti apa, kita sama-sama tunggu,” katanya.

Terkait kemungkinan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendalami dugaan pemberian uang tersebut, Budi menegaskan keputusan pemanggilan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Baca juga :  KPK Telusuri Aliran Uang dari PT Bluray Cargo ke Para Pejabat Bea Cukai

“Kebutuhannya seperti apa, kapan memang butuh dilakukan pemanggilan, kemudian materi apa yang ingin didalami, semuanya tentu menjadi ranah di penyidikan,” tutur Budi.

Ia menambahkan, sejumlah pihak sebelumnya telah dimintai keterangan untuk mengonfirmasi temuan saat OTT. Penyidik akan mempertimbangkan kembali kebutuhan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya belum dapat hadir, termasuk pihak yang keterangannya masih diperlukan dalam proses penyidikan.