Usulan Luhut Soal Redefinisi Korupsi Ditolak Keras, DPR: Maling Uang Negara Bakal Makin Pesta Pora!
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Wacana Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin menghapus unsur “kerugian negara” dari tindak pidana korupsi menuai badai kritik. Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menilai ide redefinisi korupsi tersebut ahistoris, sangat berbahaya, dan bakal jadi karpet merah bagi koruptor kelas kakap untuk merampok uang rakyat secara bebas.
Nasir menyentil Luhut agar kembali membaca aturan hukum secara utuh sebelum melempar wacana. Menurutnya, penyuapan yang digembar-gemborkan Luhut sudah jelas diatur sebagai kejahatan korupsi di Indonesia.
“Pertama, coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya,” kata Nasir di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Politisi PKS ini mengingatkan bahwa tugas Luhut seharusnya memberikan masukan konkret kepada Presiden Prabowo Subianto tentang cara mewujudkan pemerintahan yang bersih, bukan malah mengubah definisi yang berpotensi memandulkan penindakan hukum. Ia mendesak pemerintah mengevaluasi total sistem hukum dengan melibatkan Polri, Kejaksaan, MA, MK, BPK, PPATK, dan BPKP, serta memperbaiki kesejahteraan aparat penegak hukum.
“Indonesia sudah lama nyaman dengan sistem penggajian yang rendah terhadap aparat penegak hukumnya,” kritik Nasir. Ia juga menyindir penanganan hukum saat ini yang kurang kreatif karena mayoritas terdakwa dijerat pasal serupa. “Selama ini kalau mau jujur, hampir semua terdakwa korupsi yang disidangkan di pengadilan dikenai pasal-pasal yang sama,” ujarnya.
Nasir juga menyoroti sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menganggap usulan Luhut layak dipertimbangkan. Nasir menegaskan bahwa kerugian negara berawal dari praktik suap yang membelokkan kebijakan demi kepentingan segelintir elite.
“Suap menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Itu sebabnya, subjek penindakan tipikor itu adalah penyelenggara negara. Jika ada pihak swasta yang terlibat, karena dia melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara,” tegasnya.
Ia meminta gagasan Luhut segera dikubur dalam-dalam. “Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak,” tegas Nasir.
Alasan Internasional Luhut Dipatahkan Pakar Hukum
Wacana redefinisi korupsi ini mencuat usai Luhut mengajukan kajian DEN kepada Presiden Prabowo. Luhut beralasan bahwa pejabat kerap menjadi korban kriminalisasi ketika sebuah keputusan yang tidak dilandasi niat jahat berujung pada kerugian negara.
Luhut berdalih kajiannya merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi lewat UU Nomor 7 Tahun 2006. Ia mengklaim konvensi internasional itu fokus pada penyuapan, bukan kerugian negara, dan Presiden Prabowo telah menyetujui langkah tersebut demi standar internasional.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut di Istana Merdeka, Rabu (21/10/2026).
Namun, alibi Luhut tersebut langsung dipatahkan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut Fickar, menghapus unsur kerugian negara bukanlah solusi dari ketakutan pejabat mengambil keputusan.
“Tidak redefinisi korupsi, malah akan mengaburkan masalah. Benar, permasalahan ini bertumpu pada persoalan pembuktian unsur pidana dan niat jahat saja,” kata Fickar, Kamis (22/10/2026).
Fickar mengingatkan bahwa pejabat yang baik tidak butuh celah hukum untuk berprestasi. “Banyak pejabat publik yang berprestasi tanpa harus menguntungkan dirinya secara materiil. Kemajuan institusi negara dalam menyelesaikan kewajibannya kepada rakyat menjadi tujuan utamanya,” pungkas Fickar.

Tinggalkan Balasan