DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengevaluasi langkah lanjutan terkait pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan lahan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, keputusan mengenai pemanggilan berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi penyidik, termasuk pertimbangan mengenai alasan ketidakhadiran saksi dan kebutuhan pemeriksaan dalam konstruksi perkara.

“Terkait panggilan, ya tentunya terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa, karena tadi menyangkut dengan pemanggilan seorang saksi itu kan sudah ada hukum acaranya begitu ya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga :  Mahfud MD Surati Prabowo, Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Taufik menjelaskan, ketentuan dalam hukum acara pidana menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah pemanggilan saksi. Dia menyebut, alasan ketidakhadiran akan dinilai berdasarkan kepatutan dan kewajaran.

“Sehingga memang itu subjektivitas dari penyidik untuk menentukan apakah alasannya patut dan wajar. Nah, sehingga saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa,” ujarnya.

Baca juga :  KPK Telusuri Aliran Uang dari PT Bluray Cargo ke Para Pejabat Bea Cukai

Taufik menambahkan, penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN tidak hanya berfokus pada satu atau dua orang saksi. Penyidik masih mendalami berbagai fakta dan klaster perkara untuk membuktikan keseluruhan konstruksi kasus.

“Tentunya ini karena kegiatannya proses penyidikan masih berjalan dan masih terus berproses, tim juga tidak hanya fokus ke satu orang atau dua orang saksi ya, karena banyak fakta-fakta dan sebagaimana disebutkan di awal, perkara ini kan banyak klasternya,” tutur Taufik.

Baca juga :  Pemkot Denpasar dan KPK Gelar Talkshow Antikorupsi

Dia menegaskan, langkah berikutnya akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“Sehingga penyidik dengan waktu yang ada tidak hanya berfokus kepada satu atau dua orang saksi begitu, sehingga seluruh konstruksi mesti harus dibuktikan. Tentunya nanti kita akan lihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk rencana berikutnya,” imbuhnya.

Dengan demikian, KPK belum mengumumkan tanggal pemanggilan berikutnya terhadap Nusron Wahid maupun keputusan untuk mengambil langkah hukum tertentu apabila saksi kembali tidak memenuhi panggilan.