KPK Panggil Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon Hari Ini
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Nusron akan diperiksa untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan konstruksi perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Budi menegaskan Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang perkara yang tengah diusut KPK.
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” ujarnya.
“Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara,” sambung Budi.
Pemanggilan Nusron menjadi perhatian lantaran KPK sebelumnya mengungkap adanya sejumlah tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dalam perkara tersebut.
Mereka yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Salah satu tersangka, Erwin, diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK juga masih mendalami dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Penyidik turut menelusuri uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk dugaan penggunaannya untuk kepentingan pihak tertentu.
Meski demikian, hingga pemeriksaan hari ini, KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka. Status Nusron dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.
KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Kehadirannya dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“KPK meyakini Saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik kemudian terus mendalami pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut.
“KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak,” pungkas Budi.

Tinggalkan Balasan