DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA Angin segar akhirnya berembus dari Senayan untuk para pahlawan tanpa tanda jasa. Komisi X DPR RI sepakat bulat untuk memasukkan aturan standar upah atau gaji minimum guru non-ASN ke dalam batang tubuh Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah ini menjadi ‘palu godam’ untuk mengakhiri kisah tragis guru swasta, honorer, dan madrasah yang selama ini dipaksa bertahan hidup dengan bayaran jauh di bawah standar kelayakan.

Aspirasi panas yang disuarakan masyarakat sipil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026), langsung direspons positif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai jeritan para guru terkait batas bawah pendapatan mutlak harus dieksplisitkan dalam undang-undang, bukan sekadar janji manis di atas kertas.

‘Gembok’ Pasal Kesejahteraan, Tolak Upah Murah

Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas sepakat untuk mengunci jaminan kesejahteraan ini. Menurutnya, ketimpangan kantong guru non-ASN jelas bertolak belakang dengan tuntutan negara yang selalu meneriakkan peningkatan kualitas pendidikan.

Baca juga :  Kabar Baik Guru, Tunjangan Kini Cair Tiap Bulan Mulai 2026, Rp18 Triliun Sudah Disalurkan

Lalu memastikan, nominal standarisasi ini tengah dihitung matang agar tak ada lagi pendidik yang dibayar ala kadarnya.

“Masukan hari ini sungguh sangat bagus, luar biasa. Ini menjadi tambahan pertimbangan kami dalam memutuskan kebijakan di revisi undang-undang itu. Nah, termasuk kesejahteraan guru ini, sudah saatnya kita harus pikirkan. Kalau tadi masukan dari teman-teman, itu wajib dibunyikan di pasal,” ujar Lalu seusai memimpin RDPU.

“Kami pada prinsipnya juga sepakat, Komisi X melalui Panja RUU Sisdiknas ini sepakat membunyikan itu di dalam batang tubuh. Besarannya berapa itu sedang kami hitung. Dan tentunya karena kita menyepakati semua, maka nanti kemungkinan itu akan kita kunci di situ supaya tidak ada lagi guru kita yang Rp100 ribu, Rp250 ribu, Rp500 ribu, dan sebagainya,” tegasnya.

Pernyataan ini menjawab fakta miris yang dibeberkan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim. Dalam paparannya, terungkap bahwa 83,5 persen guru swasta di Indonesia masih harus hidup pas-pasan dengan penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.

Baca juga :  Pendidikan Gratis Prabowo Bukan Pepesan Kosong, Duit 20 Persen APBN Diklaim Cukup Sampai Kuliah

Babat Tumpang Tindih Lewat Badan Pengelola Guru Nasional

Selain urusan dompet, carut-marut birokrasi yang kerap merugikan guru juga disentil keras. Komisi X sepakat dengan usulan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN). Badan ini diproyeksikan menjadi solusi jitu untuk memangkas tumpang tindih kewenangan antara pusat, daerah, kementerian pendidikan, hingga madrasah.

Gagasan ini juga sejalan dengan temuan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang diwakili Ubaid Matraji. JPPI menyoroti status madrasah yang 95,4 persen lembaganya justru dikelola masyarakat (swasta), sehingga sangat rawan terabaikan dalam aspek pembiayaan dan tata kelola jika tak ada lembaga terintegrasi.

“Jadi justru ide itu muncul awalnya dari Komisi X dulu. Saya sendiri yang menyuarakan supaya tidak ada tumpang tindih kewenangan, tidak ada perbedaan perlakuan, tidak ada perbedaan hak dan kewajiban supaya tidak terjadi ketimpangan, baik yang berada di bawah Dikdasmen maupun di Kementerian Agama,” jelas Lalu membedah wacana BPGN tersebut.

Jaminan Hidup untuk Ekosistem Sekolah Swasta

Isu eksodus besar-besaran guru swasta ke sekolah negeri akibat iming-iming rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tak luput dari sorotan. Ketua Umum Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI), Anton Putrawan, sebelumnya menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ASN yang serampangan bisa membunuh pelan-pelan sekolah swasta yang selama ini justru ikut memikul beban negara mencerdaskan bangsa.

Baca juga :  Harapan Guru Honorer Terjawab, Seluruh R4 Jember Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu

Merespons ketakutan tersebut, Lalu memberikan garansi bahwa negara tidak akan ‘mengkanibal’ sekolah yang didirikan oleh keringat masyarakat.

“Saya dan teman-teman di Komisi X menjamin itu tidak akan terjadi. Justru kita tahu bahwa pendidikan itu selain diselenggarakan oleh pemerintah, juga diselenggarakan oleh masyarakat. Nah ini harus seiring sejalan, tidak boleh ada ketimpangan,” jaminnya.

Kolaborasi P2G, JPPI, dan PERISAI yang menuntut regulasi upah mengacu pada UMP/UMK, pendirian BPGN, dan perlindungan sekolah swasta kini sepenuhnya dipertaruhkan dalam palu ketukan DPR. RUU Sisdiknas kini tak hanya dituntut menjadi payung hukum, tapi juga tameng hidup bagi para guru.