DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Terbaru, penyidik memeriksa lima orang saksi pada Selasa (8/9/2026).

Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kelima saksi tersebut memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Korupsi KA Besitang-Langsa

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Anang dalam keterangan resminya, Rabu (9/9/2026).

Baca juga :  Kejagung Kabulkan 15 Permohonan Restoratif Justice

Lima saksi yang diperiksa terdiri dari MN dari Yayasan KU, AFR selaku pegawai BUMN, GHPS selaku aparatur sipil negara (ASN) pada BGN, serta AA dan DR yang juga merupakan pegawai BUMN.

Anang mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.

Baca juga :  Kejagung Amankan Elisabeth Riski, DPO Kasus Penggelapan PT Eka Prima Graha

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Kejagung memastikan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut.

Reporter: Satrio