DIKEIMERDEKA.COM, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Andi tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada Jumat (21/8/2026). Rencananya, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

“Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).

Budi mengatakan, hingga Senin (24/8/2026), penyidik masih belum menerima alasan ketidakhadiran Andi Saiful Haq. Padahal, keterangan Andi sangat dibutuhkan untuk membuat terang dugaan kongkalikong izin pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

“Penyidik masih menunggu konfirmasinya. Karena pada prinsipnya keterangan setiap saksi adalah untuk membantu proses penyidikan dalam pengungkapan suatu perkara,” ujar Budi.

Sekadar informasi, penyidik saat ini sedang mendalami aliran dana serta rangkaian pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Kementerian Kehutanan terkait pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.

Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah pertemuan antara Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman bersama jajarannya dikabarkan mengusulkan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan untuk dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Menurut KPK, kewenangan pelepasan kawasan hutan berada pada Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis. Karena itu, keterangan dari pihak kementerian dinilai penting untuk membuat terang perkara.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan bahwa dana untuk mengurus pelepasan kawasan HPT berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

Kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman Amby pada akhir Juni 2026. Awalnya, penyidik mengusut dugaan suap lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar kepada Zulkarnain sebagai syarat untuk menduduki jabatan Sekda. Mobil itu disebut dibeli menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Dari pengembangan penyidikan kasus suap jabatan tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa pengumpulan dana dari pemotongan SHU petani untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.

Saat ini KPK telah menahan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles guna kepentingan penyidikan.