KUBU RAYA DIKSI MERDEKA.COM — Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat kembali menyedot perhatian Senayan. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mewanti-wanti pemerintah agar tidak gampang menjadikan masyarakat lokal sebagai kambing hitam dalam insiden karhutla ini.

Lasarus menilai, kebiasaan warga membuka lahan dengan cara dibakar tak bisa disalahkan begitu saja. Sebab, praktik tersebut dilakukan tidak sembarangan, melainkan bersandar pada kearifan lokal yang sangat memahami karakter alam sekitar.

Ada Aturan Main dan Gotong Royong

Politisi senior PDI-Perjuangan ini membeberkan bahwa praktik membuka ladang dengan cara membakar sejatinya sudah dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda). Warga tidak membakar asal-asalan, melainkan dikawal ketat lewat semangat gotong royong demi mencegah api menjalar tak terkendali.

“Peraturan daerah untuk kearifan lokal setiap KK itu boleh buka 2 hektare. Hanya mungkin ya karena kemarau ini sangat panjang. Sebenarnya kalau yang kearifan lokal ini waktu bakar mereka jaga. Kalau mereka jaga, gotong royong, karena itu sudah ada mekanismenya di masing-masing kampung,” ujar Lasarus saat dijumpai di Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (23/8/2026).

Lasarus membantah keras jika warga disebut sengaja membiarkan api meluas. Baginya, logika itu tidak masuk akal karena lahan yang dibakar berada tak jauh dari aset dan sumber penghidupan mereka sendiri.

“Karena masyarakat lokal juga kalau terbakar, membakar kebun-kebun dia juga, dia enggak mau juga ada kebakaran. Saya dapat laporan dari camat segala macam, jadi ada prediksi kadang-kadang menyalahkan masyarakat lokal. Mereka membakar seperlunya, lebih dari seperlu yang dia bakar, dia bakar harta benda dia sendiri juga dia tidak mau,” tegasnya.

Warga Lokal Tak Paham Bertani di Gambut

Lebih lanjut, Bos Komisi V ini menyoroti miskonsepsi soal jenis lahan yang kerap terbakar. Ia membedah perbedaan mencolok antara lahan mineral dan lahan gambut. Menurutnya, biang kerok kabut asap pekat selama ini berasal dari lahan gambut, tempat di mana masyarakat lokal justru tidak pernah berladang.

“Nah, kalau tanah mineral terbakar sebentar, asap hilang. Yang jadi masalah yang gambut. Dan orang, masyarakat lokal itu tidak berladang di gambut. Enggak ada masyarakat lokal bikin ladang di gambut. Karena gambut itu nggak bisa ditanam padi, orang sini enggak ngerti tanam padi di gambut. Ini juga perlu kita tegaskan,” beber wakil rakyat dari Dapil Kalbar II tersebut.

Jangan Cuma Melarang, Negara Sanggup Siapkan Pangan?

Menutup pernyataannya, Lasarus menantang pemerintah untuk menghadirkan solusi konkret, bukan sekadar larangan di atas kertas. Jika cara tradisional dilarang, negara wajib turun tangan menjamin ketersediaan perut rakyatnya.

“Nah ini memitigasinya bagaimana? Tentu harus di jalan keluar, misalnya tidak boleh lagi membakar. Terus solusinya apa? Supaya masyarakat lokal di sini tetap bisa punya cadangan pangan. Mereka kalau tidak menanam padi sendiri, tidak punya lumbung pangan sendiri, nanti negara sanggup nggak menyiapkan,” sentil Lasarus.

Ia mendesak agar ada jalan tengah yang adil. Kebijakan penanganan karhutla tidak boleh mengorbankan hajat hidup orang banyak.

“Ini harus ada jalan keluar, ada titik temu ini. Jadi jangan hanya menyalahkan masyarakat lokal, tapi tidak memberi solusi. Lebih baik mana? Masyarakat lokal apakah dia nanti memilih kelaparan atau berladang dengan cara membakar,” pungkasnya.