DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster membuka peluang kerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Denpasar untuk memperkuat pendampingan hukum bagi desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Rencana ini disampaikan Koster saat menghadiri pelantikan pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu malam, 22 Agustus 2026.

Koster menyambut positif kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar dan menilai semangat kepengurusan tersebut menjadi modal penting untuk membangun kolaborasi yang lebih konkret dengan Pemerintah Provinsi Bali. Ia berharap kolaborasi ini tidak berhenti pada seremoni, melainkan diwujudkan dalam program nyata yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, salah satunya melalui skema Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Baca juga :  Koster Sebut Peluncuran Wi-Fi 7 Tonggak Penting Wujudkan Bali Pulau Digital

Perhatian khusus, kata Koster, diarahkan pada penguatan desa adat dan LPD sebagai bagian penting kehidupan masyarakat Bali. Menurutnya, desa adat merupakan warisan kelembagaan yang telah tumbuh sejak lama dan perlu terus diperkuat serta dilindungi, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menempatkan kearifan lokal sebagai fondasi pembangunan.

“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Koster.

Ia mengajak PERADI SAI merumuskan bentuk pendampingan hukum yang konkret bagi desa adat dan LPD, serta meminta pengurus baru menyiapkan kajian yang dapat menjadi dasar penguatan kelembagaan desa adat di Bali.

Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya mendukung langkah tersebut. Ia menegaskan modernisasi tidak boleh membuat masyarakat meninggalkan akar, etika, dan nilai moral yang telah hidup sejak dahulu. Menurutnya, advokat perlu hadir sebelum persoalan hukum terjadi, bukan hanya ketika sengketa sudah muncul, sehingga pendampingan dan tata kelola hukum yang baik dapat mencegah timbulnya persoalan sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat.

Baca juga :  Buka Festival Bahari Jaladhi Vistara, Koster: Laut Jadi Sumber Kesejahteraan

Harry menambahkan, LPD memiliki karakter khas sebagai lembaga yang tumbuh dari masyarakat Bali dan berkaitan erat dengan filosofi Tri Hita Karana dalam membangun harmoni kehidupan masyarakat. PERADI SAI, kata dia, siap memperkuat pendampingan hukum bagi desa adat dan LPD, termasuk membantu membangun tata kelola kelembagaan yang baik agar lembaga tersebut dapat berjalan sehat dan berkelanjutan.

Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 I Made Suardana menyampaikan komitmen kepengurusan baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat, salah satunya melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta penjajakan kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya. Ia menegaskan kesiapan DPC PERADI SAI Denpasar bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum terhadap LPD di seluruh Bali.

Baca juga :  Gotong Royong Semesta, Gerakan Hijau Bali di Hari Tumpek Wariga

Selain isu LPD dan desa adat, DPC PERADI SAI Denpasar juga akan memberi perhatian terhadap berbagai isu hukum aktual di Bali, termasuk komitmen pembelaan terhadap pers, masyarakat, dan mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum.

I Made Suardana terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II yang berlangsung di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026, menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.