Gubernur Koster Percepat Transisi Energi Bersih, Lima Kawasan Rendah Emisi Resmi Disiapkan di Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan lima kawasan strategis di Bali sebagai Kawasan Rendah Emisi (Low Emission Zone) sebagai langkah memperkuat pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan. Lima kawasan tersebut meliputi Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung.
Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Rendah Emisi, Rabu (5/8/2026). Rapat dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali beserta BRIDA kabupaten/kota terkait, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta perwakilan World Resources Institute (WRI).
Menurut Koster, pengembangan kawasan rendah emisi merupakan strategi untuk menjaga daya saing pariwisata Bali di tengah meningkatnya tuntutan wisata global terhadap destinasi yang ramah lingkungan.
“Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS. Namun tahun ini harus kita gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan terus menerima PHR, tapi kita harus mempersiapkan konsep bertatanan untuk kemajuan masa depan Bali,” tegas Koster.
Ia menjelaskan, pengembangan kawasan rendah emisi akan didukung lima pilar utama, yakni Green Energy melalui penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Green Mobility dengan pemanfaatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Green Ecosystem melalui peningkatan tutupan lahan dan pelestarian hutan, Green Tourism dengan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta Green Community melalui penguatan peran masyarakat berbasis kearifan lokal.
Dalam implementasinya, bangunan hotel, restoran, villa, pusat perbelanjaan (mal), perkantoran hingga rumah tinggal di kawasan tersebut didorong menggunakan PLTS atap sebagai sumber energi ramah lingkungan.
Koster menegaskan, kemandirian energi menjadi kebutuhan mendesak bagi Bali mengingat pasokan listrik masih bergantung pada jaringan kabel bawah laut yang menghubungkan Bali dengan Pulau Jawa.
“Mengapa harus kita kendalikan Bali mandiri energi? Karena kabel bawah laut itu bisa putus kapan saja akibat faktor alam maupun penyebab lainnya. Karena itu saya mengajak semua beralih menggunakan PLTS,” ujarnya.
Menurutnya, selain ramah lingkungan, PLTS juga mampu menghasilkan energi dengan biaya yang lebih efisien sekaligus menjaga kualitas udara.
“Mengapa udara harus bersih? Karena kita hidup menghirup udara. Kalau udara ini kotor, maka yang kita hirup juga kotor dan akan menyebabkan kesehatan kita terganggu,” katanya.
Koster yang telah memasang PLTS atap di kediamannya di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng, menyebut penggunaan energi surya menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan listrik Bali yang terus meningkat.
Ia mengungkapkan, kebutuhan daya listrik Bali saat ini telah mencapai lebih dari 1.200 MW, sementara pada 2027 diperkirakan meningkat menjadi lebih dari 1.400 MW.
“Kalau ini tidak disiapkan dari sekarang, mulai tahun 2027 bisa terjadi pemadaman bergilir. Kawasan pariwisata seperti Badung, Denpasar, dan Gianyar tentu tidak boleh mengalami kondisi seperti itu,” tegasnya.
Selain mendorong penggunaan energi surya, Koster juga mengajak masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, sekaligus menekan polusi udara dan kebisingan.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Koster meminta BRIDA Provinsi Bali bersama BRIDA kabupaten/kota, Kelompok Ahli Gubernur, serta perangkat daerah terkait segera merumuskan konsep kawasan rendah emisi secara detail, termasuk pemetaan wilayah dan pengaturan aktivitas yang diperbolehkan maupun dibatasi di masing-masing kawasan.
Ia juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dilibatkan agar penerapan PLTS atap dapat menjadi bagian dari kebijakan perizinan bangunan di kawasan rendah emisi.
“BRIDA harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan dinas terkait mengenai Zona Low Emission ini. Petakan wilayahnya, tentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, kemudian dorong bangunan hotel, restoran, villa, perkantoran, dan rumah menggunakan PLTS atap dengan melibatkan Dinas Perizinan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan