KPK Sita Rp2,7 Miliar dalam OTT Pemalang, Uang Rp1,2 Miliar Diduga untuk Urus Perkara
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta selama rangkaian operasi tangkap tangan pada 28 Juli 2026.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp2,7 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Taufik merinci barang bukti yang disita penyidik terdiri atas uang tunai Rp300 juta yang ditemukan di rumah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA). Hus Haris merupakan orang kepercayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp80 juta di sebuah “rumah media” serta buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga digunakan sebagai rekening penampung dana. Saldo sebesar Rp670 juta dalam rekening tersebut telah dicairkan dan diamankan penyidik.
Barang bukti terbesar berupa uang tunai Rp1,2 miliar ditemukan di rumah Lilik Budi Suprianto (LBS) di Purworejo. Menurut Taufik, uang tersebut diduga merupakan dana yang disiapkan untuk mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Bupati Pemalang.
Penyidik juga mengamankan sebuah koper yang berada di dalam mobil milik Anom Widiyantoro di Jakarta. Di dalam koper tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp451 juta.
“KPK masih akan mendalami asal-usul maupun peruntukan seluruh uang yang telah diamankan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias (DIS), yang merupakan staf administrasi di KPK.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan