DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Oknum Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Oknum anggota Polri tersebut yakni, Setya Budi Dias Oktaviyanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, oknum anggota Polri tersebut diperbantukan di lembaga antirasuah sebagai staf administrasi. Oknum tersebut diduga memeras Anom Widiyantoro berkaitan dengan sejumlah perkara yang sedang dilidik KPK.

Baca juga :  OTT Bupati Muara Enim, KPK Sita Uang Tunai Hingga Saldo di Rekening Total Rp2 Miliar

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Budi memastikan, KPK tidak akan memberikan perlakuan berbeda terhadap perkara yang melibatkan pegawai internal. Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta secara objektif dan transparan. Kasus tersebut, kata dia, juga menjadi bahan evaluasi internal bagi KPK.

Baca juga :  KPK Periksa Bos Rokok Asal Madura Haji Her terkait Kasus Bea Cukai

“Ini juga menjadi introspeksi dan kami ke depan akan fokus melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kita bisa melakukan mitigasi sejak dini,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Budi juga mengimbau agar seluruh pihak waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Apalagi, penipuan dengan modus bisa mengurus perkara di KPK.

“Kami tidak bosan-bosan mengimbau untuk selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus baik pemerasan, penipuan ataupun modus-modus lainnya yang mengatasnamakan dapat melakukan pengurusan perkara di KPK,” kata Budi.

Baca juga :  Pimpinan KPK Temui KSP Dudung, Apa yang Dibahas?

Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara di KPK dilakukan berdasarkan alat bukti dan setiap keputusan diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK.

Karena itu, Budi meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan pihak yang menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan mengatasnamakan KPK atau meminta sejumlah uang.

Reporter: Satrio