Wali Kota Seoul Didenda Rp79 Juta, Terancam Lengser dari Jabatannya
EOUL, DIKSIMERDEKA.COM – Wali Kota Seoul Oh Se-hoon dijatuhi hukuman denda 10 juta won atau sekitar Rp79 juta (kurs Rp7,9 per won) oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul karena terbukti menerima dana politik ilegal terkait survei opini publik menjelang pemilihan wali kota pada 2021.
Dilansir dari Yonhap News,putusan yang dibacakan Rabu (23/7) itu menyatakan Oh melanggar Undang-Undang Dana Politik Korea Selatan. Jika putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah seluruh proses banding selesai, Oh otomatis kehilangan jabatannya sebagai Wali Kota Seoul.
Berdasarkan hukum Korea Selatan, pejabat terpilih yang dijatuhi denda minimal 1 juta won atau hukuman yang lebih berat atas pelanggaran Undang-Undang Dana Politik harus dicopot dari jabatannya.
Terbukti Terima Survei Berbayar
Kasus ini bermula dari penyelidikan tim jaksa khusus yang dipimpin Min Joong-ki. Pada Desember lalu, Oh didakwa karena diduga meminta seorang pendukung politiknya membayar biaya survei opini publik kepada sosok yang mengaku sebagai broker politik, Myung Tae-kyun.
Jaksa menuduh pembayaran dilakukan sebanyak 10 kali dengan total 33 juta won (sekitar Rp260 juta) untuk survei yang diterima Oh menjelang pemilihan wali kota Seoul pada April 2021, yang akhirnya dimenangkannya.
Namun, majelis hakim hanya mengakui sebagian dakwaan. Pengadilan menyatakan Oh terbukti meminta survei sebanyak lima kali, sementara pendukungnya membayar 21 juta won atau sekitar Rp166 juta kepada Myung. Hakim juga memerintahkan uang tersebut disita negara.
“Meski pernah menjabat sebagai anggota parlemen dan wali kota Seoul sehingga memahami Undang-Undang Dana Politik, terdakwa tetap tidak mengakui tanggung jawabnya selama persidangan,” kata majelis hakim dalam putusannya.
Menurut hakim, hukuman yang berujung pada hilangnya jabatan publik tidak dapat dihindari.
Oh Se-hoon Ajukan Banding
Usai sidang, Oh Se-hoon menegaskan akan mengajukan banding. Ia menilai putusan pengadilan terlalu bergantung pada kesaksian Myung Tae-kyun dan bukti tidak langsung.
Sementara itu, tim jaksa khusus menyebut putusan tersebut sangat berarti. Meski sebelumnya menuntut hukuman 18 bulan penjara serta penyitaan 33 juta won, jaksa masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Ironisnya, putusan itu datang tidak lama setelah Oh kembali terpilih sebagai Wali Kota Seoul untuk masa jabatan kelima yang tidak berurutan dalam pemilihan kepala daerah pada 3 Juni 2026.
Apabila putusan denda 10 juta won tersebut berkekuatan hukum tetap, Oh Se-hoon dipastikan harus melepaskan kursi Wali Kota Seoul sesuai ketentuan hukum Korea Selatan.

Tinggalkan Balasan