Nyoman Parta Desak RUU Kehutanan Pertegas Fungsi Perlindungan Hutan
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta mengingatkan agar revisi Undang-Undang Kehutanan tidak hanya berfokus pada aspek pemanfaatan kawasan hutan, tetapi juga memperkuat fungsi perlindungan yang menjadi ruh utama pengelolaan hutan di Indonesia. Menurutnya, kejelasan norma dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konservasi, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Nyoman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Kehutanan di Badan Legislasi DPR RI. Dalam pembahasan itu, ia menilai sejumlah rumusan pasal masih perlu diperjelas agar tidak memunculkan penafsiran berbeda ketika diterapkan di lapangan.
Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut, seluruh kawasan hutan pada dasarnya memiliki fungsi perlindungan yang tidak boleh dikurangi, meskipun sebagian kawasan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui skema hutan sosial, hutan desa, maupun hutan adat.
“Semua fungsinya lindung. Apakah dia dimanfaatkan oleh masyarakat, apakah hutan desa, apakah hutan sosial. Semua fungsinya lindung,” tegas Nyoman.
Ia menilai pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan fungsi ekologis hutan. Sebaliknya, pengelolaan berbasis masyarakat harus tetap menempatkan prinsip pelestarian sebagai fondasi utama agar manfaat ekonomi dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.
Karena itu, Nyoman mendorong agar RUU Kehutanan mampu membedakan secara tegas kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan secara lestari dengan kawasan yang harus dipertahankan dalam kondisi alami. Menurutnya, pembagian fungsi tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun penyalahgunaan pemanfaatan kawasan yang justru mengancam kelestarian hutan.
Ia juga menekankan bahwa Indonesia membutuhkan regulasi kehutanan yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman. Perubahan iklim, meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan, serta kebutuhan pembangunan nasional harus dijawab melalui aturan yang tetap berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, Nyoman mengusulkan agar ketentuan mengenai kawasan hutan yang wajib dipertahankan dalam kondisi alami dijelaskan secara lebih rinci dalam RUU. Penjelasan yang lebih komprehensif dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha dalam mengelola kawasan hutan sesuai dengan fungsi masing-masing.
Nyoman menegaskan, kejelasan pengaturan dalam RUU Kehutanan juga penting untuk meminimalkan potensi sengketa dalam pengelolaan kawasan hutan. Dengan rumusan yang lebih tegas, setiap pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat adat, kelompok pengelola hutan sosial hingga pelaku usaha, memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Menurutnya, kepastian hukum akan menciptakan tata kelola kehutanan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan. Ia berharap revisi undang-undang tersebut mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan ekosistem, pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada kawasan hutan.
Menurutnya, kawasan hutan dengan nilai konservasi tinggi harus memperoleh perlindungan yang lebih kuat karena memiliki peran penting sebagai penyangga kehidupan, habitat keanekaragaman hayati, serta sumber pembelajaran dan penelitian bagi generasi mendatang.
Ya, Pembahasan RUU Kehutanan sendiri menjadi bagian dari upaya DPR RI memperbarui regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade. Seiring berkembangnya tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam, berbagai ketentuan dinilai perlu disesuaikan agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Melalui proses harmonisasi yang tengah berlangsung, Baleg DPR RI berupaya memastikan setiap norma dalam RUU memiliki rumusan yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan lain, serta dapat diterapkan secara efektif. Masukan dari para anggota dewan diharapkan mampu memperkuat substansi regulasi sehingga pengelolaan hutan Indonesia semakin berorientasi pada perlindungan, kepastian hukum, dan keberlanjutan.
Nyoman berharap revisi Undang-Undang Kehutanan tidak sekadar menjadi perubahan administratif, tetapi benar-benar menghasilkan regulasi yang mampu menjaga hutan sebagai aset strategis bangsa. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga kelestarian hutan bagi generasi yang akan datang.
Dengan penyempurnaan aturan tersebut, ia optimistis pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan lebih seimbang antara kepentingan konservasi, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan