Nasib Seniman Bali Diperjuangkan, DPR Godok Aturan Royalti Tari Tradisional
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Karya seni melimpah ruah, tapi dompet seniman masih tipis. Ironi ini memicu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI turun gunung langsung ke Denpasar, Senin (26/10/2026). DPR berjanji akan merombak total Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta agar seniman Bali, khususnya penari dan pelaku ekspresi budaya, tak lagi gigit jari dan bisa mencicipi manisnya royalti secara adil.
Selama ini, urusan cuan dan pelindungan hak cipta seolah hanya dimonopoli oleh industri musik dan pencipta lagu. Padahal, kekayaan ekspresi budaya tradisional di Pulau Dewata memiliki nilai jual tinggi namun jauh dari kesejahteraan ekonomi bagi penciptanya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyentil keras ketimpangan ini. Ia menegaskan bahwa payung hukum ke depan tidak boleh lagi pangkas pilih.
“Selama ini diskursus tentang hak cipta lebih banyak berkaitan dengan permusikan. Sementara itu, di Bali, ekspresi budaya tradisional, di antaranya tari-tarian, sangat kuat. Ini tentu akan kita dalami lebih lanjut bersama pemerintah, bagaimana undang-undang hak cipta juga memberikan ruang bagi ekspresi budaya tradisional dan pelaku seni tari agar bisa mendapatkan hak-haknya,” ujar Martin di sela-sela kunjungannya.
Politisi dari Dapil Sumatera Utara II ini juga mengkritik birokrasi pendaftaran karya yang kerap menyusahkan. Ia mengingatkan bahwa hak cipta itu otomatis lahir sejak karya diwujudkan, bukan sekadar urusan stempel birokrasi.
“Ketika orang menghasilkan suatu karya dan kemudian karya itu diwujudkan, sebenarnya karya tersebut sudah memiliki hak cipta. Jadi, jangan sampai hak cipta dianggap baru timbul karena didaftarkan. Tinggal bagaimana undang-undang ini menyediakan mekanisme agar karya tersebut dapat tercatat dalam sistem administrasi, termasuk terkait royaltinya,” jelasnya.
Realitas pahit bahwa banyak pencipta lagu, pelukis, hingga penari harus banting setir mencari pekerjaan sampingan demi menyambung hidup menjadi catatan merah bagi Baleg.
“Kita ingin undang-undang hak cipta ini semakin memberikan ruang bagi seluruh karya yang dihasilkan pelaku seni, seperti pelukis dan penulis, sehingga mereka bisa memperoleh kesejahteraan dari karya-karyanya. Selama ini, karya yang mereka hasilkan belum selalu memberikan manfaat ekonomi yang cukup signifikan,” ungkap Martin.
Perombakan LMK dan Lawan Monster AI
Senada dengan Martin, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem, Arif Rahman, menuntut penguatan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar pembagian royalti tidak menguap di tengah jalan. Menurutnya, penghargaan terhadap keringat seniman tidak bisa ditawar lagi.
“Bicara hak cipta itu bukan cuma tentang lagu, tetapi juga ada tari dan budaya-budaya yang lain. Hak intelektual itu sangat mahal dan tidak terukur,” ujar Arif.
Arif juga menyoroti kemunculan monster baru di industri kreatif, yakni Artificial Intelligence (AI). Regulasi baru ini dituntut harus bisa membedakan secara tegas antara karya orisinal hasil keringat manusia dan karya instan buatan mesin.
“Teknologi pasti memiliki manfaat dan kerugian. Namun, yang harus kita pastikan adalah bagaimana hak cipta yang benar-benar berasal dari manusia tetap dihargai,” tegasnya mengingatkan.
Baleg berharap RUU Hak Cipta ini bisa segera disahkan dan diiringi dengan aturan pelaksanaan yang jelas, agar tidak ada lagi karya anak bangsa yang ditelantarkan di tengah gempuran teknologi.

Tinggalkan Balasan